Kuasa Hukum Korban Siap Buktikan Dugaan Kekerasan Seksual Artis BP, Bantahan Terlapor Dianggap Hak Hukum

Tim kuasa hukum korban menyatakan siap membuktikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik berinisial ATT alias BP. Korban berinisial AW telah menjawab 23 pertanyaan penyidik dan menyerahkan sejumlah bukti. Pihak korban juga meluruskan stigma bahwa kliennya bukan pekerja hiburan malam, melainkan karyawan sekaligus mahasiswi.

Sep 28, 2026 - 17:44
Sep 28, 2026 - 17:44
 0
Kuasa Hukum Korban Siap Buktikan Dugaan Kekerasan Seksual Artis BP, Bantahan Terlapor Dianggap Hak Hukum
Kuasa Hukum Korban Siap Buktikan Dugaan Kekerasan Seksual Artis BP, Bantahan Terlapor Dianggap Hak Hukum

Tim kuasa hukum korban menegaskan komitmennya untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual yang menyeret figur publik berinisial ATT alias BP. Pernyataan itu disampaikan usai klien mereka berinisial AW menjalani pemeriksaan di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut kuasa hukum korban, Deki Patria Nasution, AW telah menjawab 23 pertanyaan yang diajukan penyidik. Materi pemeriksaan mencakup kronologi kejadian, mulai dari keberangkatan korban menuju lokasi hingga peristiwa yang diduga terjadi di tempat tersebut.

Deki mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyerahkan sejumlah bukti dan telah menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa. Kedatangan tim kuasa hukum ke Polda Metro Jaya disebut bertujuan melengkapi berkas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, hingga penganiayaan.

Selama proses pemeriksaan, korban mendapat pendampingan dari tim PPA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendampingan itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban yang terdampak akibat kejadian yang dialaminya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, menanggapi bantahan yang sebelumnya disampaikan pihak BP di media massa. Ia menilai bantahan merupakan hak hukum terlapor, namun pihak korban akan membuktikan kebenaran melalui proses hukum.

"Hak mereka untuk membantah dan menggunakan hak hukumnya. Kami yang akan membuktikan. Biar proses hukum nanti yang menunjukkan siapa yang benar dan salah," kata Nathaniel.

Nathaniel juga meluruskan stigma yang beredar di masyarakat mengenai sosok korban. Ia menegaskan AW adalah seorang pekerja dan mahasiswi, bukan pekerja tempat hiburan malam atau lady companion.

"Korban ini adalah wanita pekerja, seorang karyawan yang juga berkuliah. Jangan sampai ada anggapan atau stigma bahwa wanita yang keluar malam pantas diperlakukan seperti ini," tegasnya.

Ia pun meminta publik dan warganet berhenti memojokkan korban kekerasan seksual. Menurutnya, praktik pembungkaman dan victim blaming hanya akan membuat pelaku lepas dari tanggung jawab hukum.

Terkait substansi kejadian, Nathaniel menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi di area depan toilet lokasi acara. Pihaknya mencatat sejumlah kejanggalan, termasuk pesan permohonan maaf dari seorang waiter di lokasi kejadian yang mendadak ditarik kembali.

Seluruh pengembangan perkara dan proses penyelidikan selanjutnya diserahkan tim kuasa hukum kepada penyidik Subdit PPA Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kepolisian menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual dengan pelapor berinisial AW dan terlapor pria berinisial ATT atau BP di kawasan Jakarta Selatan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut laporan resmi diterima pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah laporan diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0