Modal Rp21 Juta Disulap Jadi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Polisi Bongkar Modusnya

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan. Bahan sintetis 15 gram seharga Rp21 juta yang dibeli lewat akun Instagram CR dapat diolah menjadi sekitar 1 kilogram tembakau sintetis senilai Rp1 miliar. Empat tersangka ditangkap, satu orang masih buron.

Sep 28, 2026 - 05:21
Sep 28, 2026 - 05:21
 0
Modal Rp21 Juta Disulap Jadi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Polisi Bongkar Modusnya
Modal Rp21 Juta Disulap Jadi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Polisi Bongkar Modusnya

Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik produksi tembakau sintetis rumahan di kawasan Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut, terkuak fakta mengejutkan bahwa bahan sintetis sebanyak 15 gram yang dibeli dengan harga Rp21 juta mampu menghasilkan tembakau sintetis hingga sekitar satu kilogram dengan nilai jual mencapai Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh penyidik saat mengembangkan kasus industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan. Menurutnya, bahan sintetis tersebut didapat melalui sebuah akun Instagram berinisial CR.

Pembelian bahan itu, lanjut Vernal, dilakukan dengan cara patungan antara tersangka NK, AL, dan seorang berinisial II yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dari 15 gram bahan tersebut, tersangka mampu memproduksi sekitar 500 mililiter cairan sintetis.

Cairan itu kemudian berpotensi diolah menjadi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis. "Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter," ujar Vernal di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan keterangan para tersangka, produksi cairan dan tembakau sintetis ini telah dilakukan dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026. Dalam pengembangan perkara, polisi menangkap empat tersangka berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Tiga tersangka pertama diringkus pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, sedangkan AL ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan industri rumahan tersebut. "Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis," kata Nasriadi.

Polisi menduga MR dan IN tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis, tetapi juga membeli 50 mililiter cairan dari NK seharga Rp4 juta. Cairan itu kemudian diolah kembali menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan kepada orang lain demi memperoleh keuntungan.

Dalam penggeledahan, petugas menyita 62 botol berbagai ukuran berisi cairan sintetis serta sejumlah paket tembakau sintetis. Selain itu, disita pula satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram, alat isap sabu, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat telepon seluler.

Polisi masih mengembangkan perkara ini, termasuk memburu II yang masuk DPO serta mendalami pihak lain yang diduga terkait peredaran bahan sintetis. Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0