Trump Usulkan Biaya Visa H-1B Naik Jadi Rp1,8 Miliar, Jauh dari Tarif Sebelumnya Rp53 Juta

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengusulkan biaya pengajuan visa H-1B sebesar US$103.265 atau sekitar Rp1,8 miliar, naik drastis dari tarif sebelumnya sekitar Rp53,2 juta. Usulan ini masih dalam masa konsultasi publik 30 hari dan pernah ditolak pengadilan federal pada Juni lalu karena dinilai kewenangan Kongres.

Sep 28, 2026 - 05:22
Sep 28, 2026 - 05:22
 0
Trump Usulkan Biaya Visa H-1B Naik Jadi Rp1,8 Miliar, Jauh dari Tarif Sebelumnya Rp53 Juta
Trump Usulkan Biaya Visa H-1B Naik Jadi Rp1,8 Miliar, Jauh dari Tarif Sebelumnya Rp53 Juta

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengusulkan perubahan besar pada biaya pengajuan visa H-1B bagi pekerja asing berketerampilan khusus. Dalam aturan yang diterbitkan pemerintah AS pada Senin (24/8) waktu setempat, diusulkan tarif baru sebesar US$103.265 atau setara Rp1,8 miliar per pengajuan.

Angka tersebut jauh melampaui biaya yang berlaku saat ini, yakni sekitar US$3.000 atau sekitar Rp53,2 juta. Jika disetujui, kenaikan ini akan menjadi salah satu lonjakan tarif visa kerja paling signifikan dalam sejarah kebijakan imigrasi AS.

Namun, usulan tersebut belum final. Pemerintah AS masih membuka masa konsultasi publik selama 30 hari sebelum aturan itu dapat diberlakukan secara resmi.

Pemerintahan Trump beralasan biaya baru ini diperlukan untuk menutup pengelolaan sistem imigrasi. Selain itu, tarif tinggi diyakini akan mendorong perusahaan-perusahaan AS untuk lebih banyak merekrut dan menaikkan upah pekerja lokal ketimbang bergantung pada tenaga kerja asing.

Visa H-1B sendiri merupakan izin kerja bagi tenaga asing dengan keahlian khusus yang direkrut perusahaan AS. Pemohon umumnya wajib memiliki gelar sarjana atau kualifikasi setara. Visa ini berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga tiga tahun berikutnya.

Upaya menaikkan biaya visa H-1B bukan hal baru. Pada September 2025, Trump sempat menandatangani kebijakan yang menetapkan biaya pengajuan sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,77 miliar. Kebijakan itu kemudian digugat dan menuai penolakan dari pengadilan federal.

Pada Juni lalu, Hakim Pengadilan Distrik AS Leo Sorokin membatalkan kebijakan tersebut. Dalam putusannya, Sorokin menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan biaya itu karena perubahan kebijakan imigrasi federal merupakan ranah Kongres. "Presiden tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan yang didelegasikan untuk mengenakan pajak terhadap petisi H-1B," tulis Sorokin.

Wakil Presiden AS JD Vance mendukung penuh usulan biaya baru ini. Melalui akun X pada Senin (24/8), ia menegaskan perusahaan Amerika seharusnya memprioritaskan pekerja lokal. "Jika perusahaan Amerika membutuhkan pekerja, mereka harus mempekerjakan dan melatih warga Amerika," tulis Vance.

Di sisi lain, para ekonom menilai program H-1B justru membantu perusahaan AS memperoleh tenaga kerja berketerampilan khusus. Kehadiran pekerja asing dinilai menjaga daya saing perusahaan dan mendorong pertumbuhan bisnis yang pada akhirnya membuka lapangan kerja baru. Saat ini, undang-undang AS membatasi penerbitan visa H-1B sebanyak 65 ribu per tahun, ditambah 20 ribu visa bagi pemegang gelar lanjutan dari perguruan tinggi di AS.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0