BUMN Dilarang Bagi-Bagi Tantiem, Ini Alasannya!
Danantara larang dewan komisaris BUMN terima tantiem dan insentif, demi pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah yang transparan dan berkelanjutan.
Jakarta — Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kini mengambil langkah tegas terkait pengelolaan kompensasi di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Dalam kebijakan terbarunya, dewan komisaris dilarang menerima tantiem serta berbagai insentif yang berkaitan langsung dengan performa keuangan perusahaan.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang diterbitkan pada 30 Juli 2025 dan ditandatangani oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani. Dokumen ini menegaskan bahwa para komisaris tidak boleh memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan hasil kinerja perusahaan, termasuk insentif tahunan maupun bonus jangka panjang.
“Dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak diperbolehkan mendapatkan tantiem, insentif, maupun bentuk penghasilan lain yang berkaitan dengan performa perusahaan,” bunyi pernyataan resmi dalam surat tersebut yang diterima Tempo pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini bukan hanya menyasar para komisaris, tetapi juga mengatur ulang mekanisme pemberian insentif kepada direksi. Dalam aturan yang sama, dewan direksi masih diperkenankan menerima tantiem dan insentif berbasis kinerja, namun dengan syarat ketat.
Rosan menekankan bahwa insentif hanya boleh diberikan apabila kinerja perusahaan benar-benar mencerminkan capaian operasional berkelanjutan. Dengan kata lain, laba dari sumber non-operasional seperti keuntungan revaluasi aset, penjualan aset, atau transaksi satu kali yang tidak berulang tidak boleh menjadi dasar pemberian bonus atau insentif.
Langkah Danantara ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMN. Sebelumnya, lembaga tersebut juga sempat menginstruksikan penundaan rapat umum pemegang saham (RUPS) di perusahaan BUMN non-publik dan anak-anak usahanya. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu dalam mengevaluasi serta mengoptimalkan strategi bisnis dan pengawasan.
Terkait sejumlah arahan Danantara yang kian aktif belakangan ini, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih kewenangan antara kementeriannya dengan Danantara. Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 8 Juli 2025, Erick menyebut bahwa kehadiran Danantara justru menjadi mitra kerja strategis dalam mendukung pengelolaan investasi dan operasional BUMN secara profesional.
“Kami memiliki hubungan kerja yang baik. Bahkan saya berencana hadir setiap minggu di kantor Danantara untuk memastikan sinergi tetap berjalan,” ungkap Erick dalam rapat tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Danantara tidak mengurangi peran Kementerian BUMN. Sebaliknya, kementerian tetap berfungsi sebagai regulator dan pengawas seluruh program yang dijalankan, sementara Danantara bertugas secara khusus menangani investasi dan pengembangan operasional perusahaan pelat merah.
“Kami sudah menyusun peta jalan besar bersama Danantara, untuk mendorong efisiensi dan nilai tambah investasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erick optimistis bahwa tim di Danantara diisi oleh individu-individu kompeten yang mampu menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia. Dengan pengawasan dari Kementerian BUMN, ia berharap seluruh arus investasi bisa terpantau dengan baik dan tidak membuka celah bagi potensi kecurangan.
Langkah pelarangan tantiem bagi komisaris ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola BUMN yang lebih bersih dan efisien, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata ulang sistem kompensasi demi menciptakan akuntabilitas tinggi di tubuh perusahaan milik negara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0