Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan, Motifnya Terungkap
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Motif pengeroyokan karena tersulut emosi. Polisi juga mengungkap pendanaan kerusuhan 27 Agustus dan modus produksi tembakau sinte senilai Rp1 miliar. DJP Jakarta Pusat menyerahkan tersangka kasus pajak yang merugikan negara Rp3,32 miliar.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan tewasnya pedagang cermin bernama Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Iman. Polisi mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut. Menurut Iman, ketiga tersangka mengaku tersulut emosi karena aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh kericuhan yang terjadi saat itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," jelas Iman. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (27/8) di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Masih terkait kerusuhan 27 Agustus, Polda Metro Jaya juga mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa. Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. "Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," kata Iman.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis (sinte) bernilai Rp1 miliar. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu kemudian digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis senilai sekitar Rp1 miliar. Informasi ini diperoleh penyidik dalam pengembangan kasus industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).
Rangkaian peristiwa ini menjadi sorotan publik Jakarta pada Sabtu (12/9) lalu, mulai dari penanganan kasus kriminal hingga pengungkapan modus kejahatan ekonomi dan narkotika.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0