Tiga Tersangka Penganiayaan Pedagang Cermin di Pejompongan Ditangkap di Bogor
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di Pejompongan, Jakarta Pusat, usai aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) ditangkap di Babakan Madang, Bogor, pada 11 September 2026. Polisi memeriksa 16 saksi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan sidik jari laten.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka tersebut berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun," ujar Iman dalam keterangannya.
Peristiwa nahas yang menimpa Bambang terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan. Korban tewas setelah dianiaya oleh massa misterius yang datang usai aksi unjuk rasa berakhir. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah polisi merilis dua sketsa wajah pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya satu DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. Selain itu, polisi menyita satu flashdisk berisi video untuk dianalisis secara digital forensik, yang berasal dari rekaman media sosial maupun hasil pengangkatan dari DVR CCTV.
Penyidik turut mengambil sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan di lokasi. Lima gelas kaca dan delapan piring juga diamankan untuk dianalisis, guna mencocokkan sidik jari pada benda tersebut dengan sidik jari yang menempel pada barang yang diduga digunakan para pelaku.
"Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasan," jelas Iman.
Selain barang bukti fisik, penyidik mengamankan hasil visum et repertum terhadap korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.
Berdasarkan hasil analisis digital terhadap rekaman CCTV dan video amatir, pemeriksaan sidik jari laten, serta hasil sketsa terduga pelaku, tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Iman menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum lainnya dalam kasus tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0