Dirut PT GR Jadi Tersangka, DJP Serahkan ADW ke Kejaksaan Usai Rugikan Negara Rp3,32 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW, Dirut PT GR, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas dinyatakan lengkap. ADW diduga tidak menyetorkan PPN yang dipungut dari mitra usaha dengan DPP sekitar Rp38,42 miliar, sehingga negara dirugikan sekitar Rp3,32 miliar. Penyidik menyita uang Rp2 miliar untuk pemulihan kerugian negara.

Sep 26, 2026 - 10:14
Sep 26, 2026 - 10:14
 0
Dirut PT GR Jadi Tersangka, DJP Serahkan ADW ke Kejaksaan Usai Rugikan Negara Rp3,32 Miliar
Dirut PT GR Jadi Tersangka, DJP Serahkan ADW ke Kejaksaan Usai Rugikan Negara Rp3,32 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat resmi menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan bahwa ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Kasus ini diduga merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.

Menurut Kindy, melalui PT GR, ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Dalam periode tersebut, PT GR diduga telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai sekitar Rp38,42 miliar.

PPN yang telah dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang usaha. Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menyita uang sebesar Rp2 miliar yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Kindy menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kindy berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses hukum terhadap ADW kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah pelimpahan tahap II dilakukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0