Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Kripto Baru: Kenaikan Tarif untuk Transaksi Domestik & Luar Negeri

Mulai 1 Agustus 2025, pajak kripto naik: 0,21% domestik, 1% luar negeri. PPN dihapus, PPh mining disesuaikan, kripto kini dianggap instrumen keuangan.

Jul 30, 2025 - 16:01
Jul 30, 2025 - 23:50
 0
Sri Mulyani Siapkan Aturan Pajak Kripto Baru: Kenaikan Tarif untuk Transaksi Domestik & Luar Negeri
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memungut 2 pajak dalam transaksi perdagangan aset kripto. (iStockphoto). Baca artikel CNN Indonesia

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah memfinalisasi kebijakan pajak baru untuk transaksi aset kripto di Indonesia. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, dengan revisi signifikan dalam tarif pajak dan perubahan klasifikasi kripto sebagai instrumen keuangan.

Mulai 1 Agustus, tarif pajak kripto domestik akan naik menjadi 0,21%, meningkat dari sebelumnya 0,1%. Transaksi via platform luar negeri bahkan akan dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 1%, naik dari 0,2%. Sementara itu, PPN untuk pembeli kripto dihapus, sedangkan pajak penambangan meningkat dari 1,1% menjadi 2,2%. Pajak khusus untuk aktivitas mining sebelumnya sebesar 0,1% juga dibubarkan, dan pendapatan penambang akan dikenai pajak penghasilan standar mulai 2026 

Perubahan ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam menempatkan kripto bukan lagi sebagai komoditas, tapi sebagai bagian dari aset keuangan. Dengan status baru tersebut, struktur pemajakan akan lebih menyerupai saham dan instrumen pasar modal lainnya, memungkinkan pengenaan pajak atas capital gain dan dividen 

Langkah ini diambil untuk merespons pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia. Pada 2024, nilai transaksi kripto nasional mencapai lebih dari Rp 650 triliun dengan lebih dari 20 juta pengguna aktif

Penerimaan pajak kripto yang sudah terkumpul hingga Maret 2025 sekitar Rp 1,2 triliun, dengan kontribusi signifikan dari exchanger lokal seperti Indodax yang tercatat menyetor Rp 463,2 miliar

DJP berharap regulasi baru ini meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak sektor digital. Selain itu, pengawasan industri kripto juga akan dilengkapi melalui sinergi dengan regulator keuangan seperti OJK mulai 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0