NU dan PERTI Minta MUI Pusat Tunda Pengukuhan Pengurus Sumbar, Ini Alasan di Baliknya
Pengurus Wilayah NU dan PERTI Sumatera Barat meminta MUI Pusat menunda pengukuhan pengurus MUI Sumbar yang dijadwalkan 2 September 2026. Penundaan diminta karena polemik proses Musda dan penetapan kepengurusan dinilai belum tuntas. Keduanya menegaskan bukan menolak MUI, melainkan mempersoalkan mekanisme yang melahirkan kepengurusan baru.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sumatera Barat meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menunda pengukuhan pengurus MUI Sumatera Barat periode baru yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 2 September 2026. Permintaan itu disampaikan karena polemik seputar proses Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumatera Barat dan penetapan kepengurusan periode baru dinilai belum tuntas.
Menurut NU dan PERTI, masih ada sejumlah persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan baru dikukuhkan. Persoalan tersebut mencakup mekanisme pelaksanaan Musda, proses penetapan kepengurusan, serta keabsahan sejumlah keputusan yang menjadi dasar terbentuknya kepengurusan MUI Sumbar periode baru.
Sebelumnya, kedua organisasi menghadiri forum silaturahmi yang digelar MUI Sumatera Barat sebagai ruang membahas persoalan yang berkembang. Namun, forum itu belum menghasilkan penyelesaian terhadap pokok persoalan yang dipersoalkan NU dan PERTI. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk itikad baik untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian secara kelembagaan.
NU dan PERTI menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan antarindividu, melainkan menyangkut proses kelembagaan yang perlu dibahas secara terbuka berdasarkan aturan organisasi. Dalam forum tersebut, pembahasan terhadap persoalan utama belum sampai pada tahap penyelesaian. Ketua Umum MUI Sumatera Barat selaku pihak yang mengundang forum juga disebut meninggalkan pertemuan sebelum pembahasan pokok keberatan NU dan PERTI selesai.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan NU dan PERTI kembali meminta MUI Pusat menunda agenda pengukuhan. "Untuk menjaga marwah MUI dan mencegah persoalan menjadi semakin besar, kami meminta MUI Pusat menunda pengukuhan yang dijadwalkan 2 September. Berikan kesempatan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas," ujar NU dan PERTI Sumatera Barat.
Keduanya menegaskan permintaan penundaan bukan bentuk penolakan terhadap MUI sebagai wadah ulama dan organisasi keumatan. NU dan PERTI tetap menghormati keberadaan MUI. Yang dipersoalkan adalah proses dan mekanisme yang melahirkan kepengurusan MUI Sumbar periode baru. "Ini bukan persoalan NU dan PERTI keluar dari MUI. Bukan itu. Yang kami persoalkan adalah proses dan kepengurusan yang lahir dari mekanisme yang kami nilai bermasalah. Kami meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengukuhan dilakukan," tegasnya.
NU dan PERTI khawatir pengukuhan yang tetap dilaksanakan saat keberatan terhadap proses pembentukan kepengurusan belum diselesaikan justru memperpanjang polemik dan menimbulkan persoalan kelembagaan baru. Karena itu, keduanya mendorong MUI Pusat tidak terburu-buru melanjutkan agenda pengukuhan, melainkan membuka kembali ruang musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Kedua organisasi berpandangan penyelesaian persoalan perlu dilakukan melalui dialog substantif, bukan sekadar forum silaturahmi yang bersifat seremonial. Seluruh pihak perlu diberi ruang menyampaikan keberatan, menjelaskan posisi masing-masing, dan mencari titik temu berdasarkan aturan serta mekanisme organisasi. "Jangan sampai pengukuhan dipaksakan sementara persoalan mendasarnya belum selesai. Tunda terlebih dahulu, duduk bersama, selesaikan persoalannya. Setelah ada penyelesaian yang tuntas, barulah kita bicara langkah berikutnya," ujar NU dan PERTI.
NU dan PERTI menyatakan masih membuka ruang dialog dengan MUI Sumbar maupun MUI Pusat, asalkan forum benar-benar diarahkan menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar memenuhi agenda kelembagaan. Keduanya berharap MUI Pusat mengambil langkah bijaksana dengan menunda pengukuhan, membuka kembali ruang musyawarah, dan menyelesaikan persoalan kepengurusan MUI Sumbar secara terbuka dan bermartabat. Langkah itu dinilai penting tidak hanya untuk memberi kepastian atas persoalan kepengurusan, tetapi juga menjaga marwah MUI dan ukhuwah umat Islam di Sumatera Barat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0