Polisi Kejar Perampas Ponsel WNA India di Menteng, Pelaku Lain Masih Buron

Polres Metro Jakarta Pusat memburu RK, pelaku perampasan ponsel milik WNA India di Jalan Gondangdia, Menteng. RK beraksi bersama NJ yang telah ditangkap dan diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta korban lainnya.

Sep 19, 2026 - 02:35
Sep 19, 2026 - 02:35
 0
Polisi Kejar Perampas Ponsel WNA India di Menteng, Pelaku Lain Masih Buron
Polisi Kejar Perampas Ponsel WNA India di Menteng, Pelaku Lain Masih Buron

Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu seorang pria berinisial RK yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. RK diduga berperan sebagai perampas telepon seluler korban, sementara rekannya, NJ, mengendarai sepeda motor saat kejadian pada Minggu (6/9).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan RK dan tengah melakukan pengejaran. "Kalau RK ini sudah kita identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap," ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurut Wiratama, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap NJ, keduanya selama ini menjalankan aksi secara bersama-sama. "Yang merampas dari tangan korban yaitu inisial RK dan NJ ini yang menggunakan sepeda motor. Mereka berdua memang sudah beroperasi berulang kali," kata Wiratama.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran kedua pelaku. "Kami juga masih mendalami, mudah-mudahan tidak ada korban-korban berikutnya sebelumnya," tambahnya.

NJ sendiri diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Wiratama menyebutkan bahwa NJ pernah terlibat dalam kasus penjambretan terhadap anggota TNI di kawasan Monas dan Jalan Sudirman beberapa tahun lalu.

Setelah menjalani hukuman dan kembali bebas, NJ kembali melakukan tindak pidana serupa hingga akhirnya ditangkap dalam kasus penjambretan terhadap warga negara India di Gondangdia pada Jumat (4/9) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0