Pesta Karaoke di PIK 2 Berujung Maut, Pelaku Cekoki Ekstasi ke Mahasiswi agar Sama-sama Senang

Seorang pria berinisial ID mencekoki ekstasi kepada mahasiswi berinisial S dalam pesta karaoke di kawasan PIK 2. Alasan tersangka adalah agar keduanya sama-sama senang. Korban kemudian meninggal dunia di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Hasil otopsi menemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban. Tersangka dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sep 25, 2026 - 03:09
Sep 25, 2026 - 03:09
 0
Pesta Karaoke di PIK 2 Berujung Maut, Pelaku Cekoki Ekstasi ke Mahasiswi agar Sama-sama Senang
Pesta Karaoke di PIK 2 Berujung Maut, Pelaku Cekoki Ekstasi ke Mahasiswi agar Sama-sama Senang

Polisi mengungkap motif di balik aksi seorang pria berinisial ID yang mencekoki ekstasi kepada rekannya, seorang mahasiswi berinisial S, hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurut Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah, tersangka mengaku memberikan obat terlarang tersebut agar keduanya bisa merasakan kesenangan bersama.

"Keterangan dari tersangka ini karena biar sama-sama happy, sama-sama senang gitu. Karena efek dari obat tersebut kan senang, bahagia, merasa mereka bisa sama-sama minum," ujar Rahis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Rahis menjelaskan, ID tidak ingin menikmati ekstasi seorang diri. Karena itu, ia memaksa korban untuk ikut mengonsumsi obat tersebut. "Karena kalau kata tersangka, kalau cuma dia aja yang minum itu kurang happy katanya. Jadi makanya dikasih lah kepada si korban," tambahnya.

Usai mengonsumsi ekstasi, efek buruknya tidak langsung muncul. Pesta karaoke pun berlanjut. Pada Kamis (3/9) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku dan korban bersama rombongan memutuskan menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Setibanya di hotel, korban terjatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama tersangka. Korban kemudian dibaringkan di salah satu kamar. Sekitar pukul 09.30 pagi, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban sendirian di hotel tersebut.

Baru pada pukul 13.30, pihak hotel mengecek kamar dan menemukan korban sudah meninggal dunia. Hotel pun segera melaporkan kejadian itu kepada polisi. "Maka dari itu, pihak hotel mengabarkan kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia," kata Rahis.

Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan dokter forensik, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. Dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban syok terhadap obat tersebut karena sebelumnya tidak pernah mengonsumsi narkoba jenis itu.

"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya, korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," jelas Rahis.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ID. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0