Polisi Buntuti Pria di Jalan RE Martadinata, 30 Butir Ekstasi di Kantong Jaket Jadi Bukti

Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial RH (32) yang diduga membawa 30 butir pil ekstasi di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan berawal dari informasi warga yang dicurigai membawa narkotika, lalu petugas membuntuti dan menggeledah pelaku. Ekstasi ditemukan di kantong jaket sebelah kiri. Pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Sep 29, 2026 - 20:03
Sep 29, 2026 - 20:03
 0
Polisi Buntuti Pria di Jalan RE Martadinata, 30 Butir Ekstasi di Kantong Jaket Jadi Bukti
Polisi Buntuti Pria di Jalan RE Martadinata, 30 Butir Ekstasi di Kantong Jaket Jadi Bukti

Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap seorang pria berinisial RH (32) yang diduga membawa pil ekstasi saat melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku.

Kanit Reskrim Tanjung Priok AKP Handam Samudro menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika anggota lapangan sedang melakukan observasi di wilayah dan memperoleh informasi tentang seseorang yang dicurigai membawa narkotika melintas di Jalan R.E Martadinata, Tanjung Priok.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan surveillance atau membuntuti orang yang dicurigai tersebut di sekitar Jalan R.E Martadinata, Tanjung Priok. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan.

Saat digeledah, tim menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks yang terbungkus plastik dan disimpan di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan pelaku. Barang bukti itu kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi dan ponsel milik pelaku," kata AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan yang mungkin terlibat.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda pidana maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0