Modus Balita untuk Curanmor di Jaksel Terbongkar, Polisi Amankan Pasutri dan Penadah

Polisi mengungkap modus pasangan suami istri yang membawa balita empat tahun untuk mencuri sepeda motor di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pasutri berinisial S dan NA ditangkap di Pandeglang, Banten, bersama seorang penadah. Polisi menyita sembilan kendaraan roda dua dan mengimbau warga mengunci ganda kendaraan.

Sep 29, 2026 - 08:04
Sep 29, 2026 - 08:04
 0
Modus Balita untuk Curanmor di Jaksel Terbongkar, Polisi Amankan Pasutri dan Penadah
Modus Balita untuk Curanmor di Jaksel Terbongkar, Polisi Amankan Pasutri dan Penadah

Polsek Kebayoran Lama berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus tidak biasa yang melibatkan pasangan suami istri dan seorang anak balita. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) atas laporan video viral dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku utama, yaitu pasangan suami istri berinisial S (24) dan NA (18). Keduanya ditangkap di kediaman mereka di kawasan Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/9). Selain itu, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial T (55).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri, modus membawa anak kandung yang masih balita sengaja dilakukan untuk memancing rasa iba warga. Bahkan, dalam satu kasus sebelumnya, pelaku pernah tertangkap namun kasusnya tidak berlanjut karena warga merasa kasihan dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalami, itu hanya suatu modus untuk biar warga, tuh, iba kalau dia ketangkap," ujar Tasyuri.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan KH Mas'ud I Nomor 42, RT 01/RW 01, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat obeng dan kunci T untuk membobol sepeda motor korban.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua. Satu di antaranya telah dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp1,5 juta. Para pelaku kini disangkakan Pasal 487 dan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan ringan dan penadahan.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polsek Kebayoran Lama dengan membawa kelengkapan surat-surat administrasi, karena pihaknya akan mengembalikan kendaraan yang telah diamankan.

Tasyuri menambahkan bahwa pihaknya akan membagikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan melalui media sosial resmi Polsek Kebayoran Lama. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mengunci ganda kendaraan bermotor, mengingat pelaku memiliki trik cepat hanya dalam 15 detik untuk mengambil motor.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0