Wanita Hamil Tewas Dicekik di Warung Mi Ayam Bekasi, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun

Polsek Babelan menangkap AK (23) atas dugaan penganiayaan yang menewaskan K (18), wanita hamil tujuh bulan, di Kampung Kedaung, Babelan, Bekasi. Korban tewas akibat dicekik setelah pelaku hanya membayar Rp50.000 dari tarif kencan Rp250.000 yang disepakati via MiChat. Pelaku dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sep 29, 2026 - 20:03
Sep 29, 2026 - 20:03
 0
Wanita Hamil Tewas Dicekik di Warung Mi Ayam Bekasi, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun
Wanita Hamil Tewas Dicekik di Warung Mi Ayam Bekasi, Polisi Ringkus Pria 23 Tahun

Polsek Babelan menangkap seorang pria berinisial AK (23) terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang wanita hamil berinisial K (18) di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penganiayaan pada Sabtu (12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi menjelaskan bahwa tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi ke klinik terdekat dan dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi.

Hasil pemeriksaan medis dan autopsi mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat lemas. Penyebabnya adalah sumbatan pada saluran pernapasan karena patahnya tulang rawan gondok pada leher korban setelah dicekik oleh pelaku. Dokter juga mengonfirmasi bahwa korban sedang mengandung janin berjenis kelamin perempuan berusia tujuh bulan. Janin tersebut dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan meninggalnya sang ibu.

Motif peristiwa ini didasari kekesalan pelaku terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi MiChat. Menurut AKP Syafwardi, pelaku dan korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000 sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan.

Usai peristiwa tersebut, Tim Unit Opsnal Polsek Babelan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AK tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.kita yang menjelaskan seorang wanita berinisial K (18) ditemukan meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan seorang pria yang diduga dipicu soal pembayaran di warung mi ayam di Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0