Komdigi Jembatani Starlink dan Telkomsat, Yogi Gilang Dibina agar Jual Internet Secara Legal di Mentawai

Komdigi menjembatani Starlink dan Telkomsat untuk membina Yogi Gilang Arya agar bisa menyediakan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai. Yogi sebelumnya didakwa karena menjual paket internet Starlink tanpa izin resmi. Meutya Hafid menegaskan pendekatan pembinaan dikedepankan, sementara kasusnya masih bergulir di PN Padang.

Sep 29, 2026 - 20:03
Sep 29, 2026 - 20:03
 0
Komdigi Jembatani Starlink dan Telkomsat, Yogi Gilang Dibina agar Jual Internet Secara Legal di Mentawai
Komdigi Jembatani Starlink dan Telkomsat, Yogi Gilang Dibina agar Jual Internet Secara Legal di Mentawai

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pihaknya akan menjadi jembatan bagi penyedia layanan internet berbasis satelit agar dapat mendampingi dan membina Yogi Gilang Arya dalam menyediakan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Langkah itu disebut Meutya sebagai upaya menghadirkan solusi atas kasus hukum yang tengah dihadapi Yogi. Pria tersebut sebelumnya dituntut atas dugaan menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin.

"Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (29/8), melansir Antara.

Meutya menjelaskan, koneksi internet di Kepulauan Mentawai sebenarnya sudah tersedia, tetapi hanya berupa layanan seluler 4G dengan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Sementara itu, konektivitas yang didukung infrastruktur tulang punggung fiber optik belum tersedia di wilayah tersebut.

Kondisi itu membuat kualitas layanan internet seluler dinilai belum optimal jika dibandingkan dengan stabilitas dan kualitas infrastruktur fiber optik. Layanan konektivitas berbasis satelit seperti yang ditawarkan Starlink dan Telkomsat pun dinilai dapat menjadi solusi untuk menghadirkan internet yang lebih baik.

Dalam kasus Yogi, ia berakhir didakwa atas dugaan menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin karena melakukan penjualan paket internet dari Starlink tanpa izin resmi di desanya. Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan belum ada putusan resmi dari pengadilan.

Sebelumnya, Meutya telah menanggapi kasus ini dan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang dijalani Yogi. "Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Meutya di Monumen Pers Solo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8).

Menurut Meutya, sisi pertama adalah adanya seseorang yang menawarkan layanan tak berizin. Di sisi lain, Desa Sikakap meski sudah memiliki layanan 4G, belum terhubung dengan fiber optik, sehingga terdapat dua persoalan yang tidak dapat dipisahkan. "Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," ujarnya.

Atas temuan itu, Komdigi berupaya mengedepankan pendekatan pembinaan agar penyediaan internet yang dilakukan Yogi ke depannya dapat berjalan dengan izin yang jelas. "Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Meutya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0