OJK Cabut Izin 11 Bank Sepanjang 2026, Terbaru BPR di Bekasi Ditutup

OJK mencatat 11 bank tutup sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Penutupan terbaru menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi yang izinnya dicabut efektif 19 Agustus 2026. Seluruh operasional bank dihentikan dan penyelesaian hak serta kewajiban diserahkan kepada tim likuidasi bentukan LPS.

Sep 29, 2026 - 20:03
Sep 29, 2026 - 20:03
 0
OJK Cabut Izin 11 Bank Sepanjang 2026, Terbaru BPR di Bekasi Ditutup
OJK Cabut Izin 11 Bank Sepanjang 2026, Terbaru BPR di Bekasi Ditutup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank perorangan rakyat. Kali ini, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, menjadi bank ke-11 yang ditutup sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Penutupan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 dan berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah menutup sejumlah BPR lain di berbagai daerah. Pada Januari 2026, izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dicabut per 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari 2026.

Memasuki Februari, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari 2026. Selanjutnya pada Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat efektif 9 Maret serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.

Pada Juni, giliran PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah yang izinnya dicabut per 25 Juni 2026. Kemudian pada Juli, OJK menutup PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, per 16 Juli 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantornya ditutup untuk umum. OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar 11 bank yang tutup per Agustus 2026: PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026); PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026); Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026); PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026); PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026); PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026); PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026); PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026); PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026); PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026); dan PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0