Polisi Mediasi Kasus Loker Pasar Minggu, Tiga Korban Dapat Kembali Uang hingga Rp1,8 Juta
Polsek Pasar Minggu memfasilitasi pengembalian uang bagi tiga korban lowongan kerja di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban berinisial RM, EM, dan DB menerima pengembalian bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp1,8 juta. Polisi menyatakan perusahaan telah diperiksa legalitasnya dan kooperatif menyelesaikan persoalan.
Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memfasilitasi pengembalian uang kepada tiga korban yang sebelumnya melaporkan persoalan lowongan kerja (loker) di kawasan tersebut. Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus menyatakan bahwa ketiga korban telah menerima pengembalian dana dari perusahaan yang menawarkan pekerjaan.
"Untuk korban diganti rugi, ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB," kata Theodorus kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Theodorus, nominal pengembalian uang kepada ketiga korban bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1,8 juta. Uang tersebut sebelumnya diminta oleh perusahaan sebagai biaya pendaftaran atau jasa administrasi dalam proses penyaluran tenaga kerja.
"Meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa," terangnya.
Polsek Pasar Minggu belum menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan berkedok lowongan pekerjaan tersebut. Theodorus menjelaskan bahwa para korban hanya meminta uang mereka dikembalikan.
"Karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali. Untuk itu, dikarenakan viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani antara korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan," ujar Theodorus.
Selain tiga korban yang telah menerima pengembalian, polisi juga menerima kedatangan tiga orang lainnya yang ingin berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Kepolisian akan menjembatani komunikasi antara para pencari kerja dengan perusahaan tersebut.
Theodorus memastikan bahwa perusahaan tersebut telah diperiksa legalitasnya oleh kepolisian, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin perusahaan. "Untuk perusahaan, kami cek semua, dari NIB, izin perusahaannya, semuanya legal, tercatat, dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut pernah menyalurkan tenaga kerja," tuturnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut kooperatif dan siap dihubungi untuk menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para calon pekerja.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0