Lima Tersangka Ditangkap, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu dan Sita Empat Senjata di Bekasi

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran sabu di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan menangkap lima tersangka. Polisi menyita 22,51 gram sabu, tujuh butir ekstasi, serta empat pucuk senjata api dan airsoft gun beserta amunisi. Polisi tengah mendalami kemungkinan keterkaitan senjata dengan jaringan narkotika.

Sep 26, 2026 - 10:14
Sep 26, 2026 - 10:14
 0
Lima Tersangka Ditangkap, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu dan Sita Empat Senjata di Bekasi
Lima Tersangka Ditangkap, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sabu dan Sita Empat Senjata di Bekasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita narkotika, tetapi juga mengamankan empat pucuk senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Tambun Selatan. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak dan melakukan penangkapan secara bertahap di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Pada TKP pertama di depan sebuah minimarket, petugas meringkus dua tersangka berinisial RAH (41) dan NAS (19). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 7,32 gram serta senjata api beserta amunisinya. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka lain berinisial MF.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke sebuah perumahan di kawasan Tambun Selatan. Di lokasi kedua, petugas mendapati MF (28), AN (27), dan RM (24) sedang mengonsumsi sabu bersama-sama. Di tempat itu pula, polisi kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,19 gram, tujuh butir ekstasi, satu cartridge vape berisi etomidate, satu pucuk senjata api, serta satu unit airsoft gun beserta amunisinya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini meliputi 22,51 gram sabu, tujuh butir ekstasi, satu cartridge etomidate, delapan alat hisap (bong), dua pucuk senjata api, dua unit airsoft gun, 16 butir peluru tajam, dua botol peluru airsoft gun, serta sembilan unit telepon seluler.

Ardyan menegaskan bahwa pihak kepolisian menaruh perhatian serius terhadap temuan senjata api dalam kasus peredaran gelap narkotika tersebut. Menurutnya, keberadaan senjata api berpotensi menjadi ancaman keamanan yang lebih besar bagi masyarakat.

"Saat ini kami sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait kepemilikan pribadi atau ada keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya," ujar Ardyan.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0