Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus, Ada Bayaran Rp40 Ribu hingga Rp70 Ribu per Orang

Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam kerusuhan Jakarta 27 Agustus 2026. Dua klaster melibatkan bayaran Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang, sementara klaster ketiga menjerat tiga tersangka dugaan eksploitasi anak. Polisi masih mendalami peran aktor intelektual dan penyedia dana.

Sep 28, 2026 - 05:22
Sep 28, 2026 - 05:22
 0
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus, Ada Bayaran Rp40 Ribu hingga Rp70 Ribu per Orang
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus, Ada Bayaran Rp40 Ribu hingga Rp70 Ribu per Orang

Polda Metro Jaya mengungkap adanya tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kasus kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Temuan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

"Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," ujar Iman.

Pada klaster pertama, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan sebesar Rp40 ribu per orang. Dana tersebut diberikan oleh koordinator lapangan berinisial JT yang disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial PKL. PKL kemudian diduga menerima perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga mendapat perintah dari SO. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam rantai tersebut.

Klaster kedua melibatkan koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala. Menurut polisi, ER diduga mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta, namun identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena masih dalam pendalaman.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N, dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dan telah ditahan.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan," tegas Iman.

Iman menegaskan bahwa penanganan perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa. Dalam penanganan klaster yang melibatkan anak, polisi menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Sebelumnya, pada Rabu (2/9), Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kerusuhan yang terjadi pada Kamis (27/8). Berdasarkan hasil pendalaman sementara, polisi menduga terdapat mobilisasi massa secara terorganisasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0