Direktur PT Eye 1 Indo Investement Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Impor iPhone Ilegal di PN Jakut

Terdakwa Dien Chih Pan alias Peter, Direktur PT Eye 1 Indo Investement, menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara pada Senin (14/9) terkait kasus impor ponsel iPhone ilegal dari China. Barang masuk dalam keadaan tidak baru dan tidak ber-SNI, dengan total barang bukti senilai Rp235,08 miliar. Ia dijerat pasal perlindungan konsumen.

Sep 20, 2026 - 06:27
Sep 20, 2026 - 06:27
 0
Direktur PT Eye 1 Indo Investement Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Impor iPhone Ilegal di PN Jakut
Direktur PT Eye 1 Indo Investement Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Impor iPhone Ilegal di PN Jakut

Terdakwa kasus impor ponsel ilegal, Dien Chih Pan (DCP) alias Peter, dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (14/9). Agenda tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ari Sulton Abdullah, di Jakarta, Jumat.

Dien Chih Pan merupakan Direktur PT Eye 1 Indo Investement yang didakwa mengimpor barang ilegal dari China berupa ponsel merek iPhone dalam kondisi tidak baru, serta sejumlah barang lainnya. Barang tersebut masuk ke Indonesia dalam bentuk unit terpisah yang terdiri dari chasing, layar, papan ketik, mesin ponsel, body ponsel, dan baterai dengan jumlah 500 dus.

Ponsel-ponsel itu kemudian dipasarkan secara online melalui e-commerce yang dikendalikan pihak ketiga di China. Terdakwa telah menjalani penahanan sejak 16 April hingga 14 Juni 2026 oleh penyidik, lalu dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum dari 14 Juni hingga 1 Juli 2026, dan telah melewati sejumlah persidangan di PN Jakut.

Dalam dakwaannya, DCP diduga memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia diancam pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri mengungkap peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan kedua tersangka berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mendatangkan barang impor ilegal dari China dan mendistribusikannya di daerah pabean Republik Indonesia.

DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia diduga melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi dan penilaian kesesuaian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara tersangka SJ berperan sebagai pelanggan yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru, dan diduga melanggar pasal tindak pidana perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta TPPU.

Satgas Gakkum Penyelundupan Polri juga menggeledah enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 56.557 unit ponsel iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp235,08 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi SNI wajib, tetapi telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0