Polisi Bongkar Praktik Rekrutmen 83 Anak untuk Kerusuhan Jakarta, Bayaran Hanya Rp40 Ribu hingga Rp55 Ribu
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga merekrut 83 anak untuk terlibat kerusuhan di Jakarta dengan iming-iming uang Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per anak. Dari bukti transfer, ketiganya meraup keuntungan total sekitar Rp3,4 juta. Para tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perekrutan puluhan anak untuk dilibatkan dalam aksi kerusuhan di Jakarta. Tiga orang berinisial B, N, dan P ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memengaruhi serta memprovokasi anak-anak dengan iming-iming sejumlah uang.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari menyatakan, berdasarkan penelusuran dan bukti transfer, ketiga tersangka memperoleh keuntungan total sekitar Rp3,4 juta. Rinciannya, B mendapat Rp2.350.000, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250.000. "Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat," ujar Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut Rita, para tersangka menjanjikan bayaran kepada anak-anak yang direkrut. Tersangka B diduga mengumpulkan 53 anak dengan janji uang Rp55 ribu per anak. Tersangka N yang merupakan perempuan diduga merekrut 22 anak dengan iming-iming Rp50 ribu per anak. Sementara tersangka P diduga mengumpulkan delapan anak dengan janji Rp40 ribu per anak.
Dari total 83 anak yang direkrut, penyidik menemukan dugaan keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka melalui bukti transfer. Total keuntungan yang terungkap mencapai Rp3.442.500 atau sekitar Rp3,4 juta. "Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang," kata Rita.
Rita menegaskan ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik masih mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak tersebut. "Nah, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak sebagai korban dalam aksi kerusuhan. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran transaksi yang belum terungkap.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0