Peradi Peringatkan Advokat Kuasai Hukum Lintas Negara, Kejahatan Modern Kian Tak Kenal Batas

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menegaskan advokat harus memahami sistem hukum berbagai negara karena kejahatan modern seperti cybercrime dan korporasi makin sering melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Dalam POLA Summit ke-36 di Jakarta, Peradi memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada delegasi advokat se-Asia.

Sep 19, 2026 - 02:35
Sep 19, 2026 - 02:35
 0
Peradi Peringatkan Advokat Kuasai Hukum Lintas Negara, Kejahatan Modern Kian Tak Kenal Batas
Peradi Peringatkan Advokat Kuasai Hukum Lintas Negara, Kejahatan Modern Kian Tak Kenal Batas

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai kemampuan advokat dalam memahami sistem hukum lintas negara menjadi kebutuhan mendesak. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan penanganan perkara pidana saat ini tidak lagi bisa hanya dilihat dari kacamata hukum satu negara.

Pernyataan itu disampaikan Otto saat membuka The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Senin. Ia menyoroti perkembangan kejahatan modern seperti kejahatan siber, kejahatan korporasi, perbankan, transaksi keuangan, hingga penggunaan bukti elektronik yang kian sering melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Menurut Otto, fenomena tersebut memperkuat urgensi kerja sama internasional dengan tetap menjunjung prinsip due process of law serta perlindungan hak-hak tersangka maupun korban. "Penanganan perkara pidana tidak lagi selalu dapat dilihat dari perspektif hukum satu negara," ujarnya.

Dalam forum yang berlangsung 7–8 September 2026 di Jakarta itu, Peradi memanfaatkan momentum untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada para delegasi organisasi advokat se-Asia. Otto mengungkapkan para delegasi sangat antusias mengetahui lebih dalam tentang KUHP dan KUHAP baru karena perubahan tersebut turut berdampak pada hukum internasional.

"Semua mau datang, tetapi tiba-tiba terjadi hal yang tidak diharapkan seperti erupsi Gunung Anak Krakatau. Kendati demikian, para delegasi sangat antusias untuk mengetahui lebih dalam tentang KUHP dan KUHAP baru Indonesia karena perubahan ini turut berdampak pada hukum internasional," kata Otto.

Acara bertema "Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives" ini dihadiri 50 delegasi dari organisasi advokat anggota POLA serta pengamat internasional, seperti International Bar Association (IBA), Inter-Pacific Bar Association (IPBA), LAWASIA, Union Internationale des Avocats (UIA), dan BRILSA.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang hadir sebagai pembicara kunci menyambut positif langkah sosialisasi tersebut. "Pemerintah menyambut baik kegiatan ini sebagai satu upaya untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru kepada para lawyers di kawasan Asia," tutur Yusril.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menyampaikan bahwa MA telah memitigasi masa transisi hukum tersebut dengan menerbitkan pedoman teknis, di antaranya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHAP-KUHP serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi.

Selain membahas isu kejahatan transnasional, rangkaian forum dua hari ini diisi dengan Presidents’ Summit untuk pemaparan Country Report dari tiap negara anggota serta kunjungan kerja para delegasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0