Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Polisi Sudah Kantongi Keterangan 8 Saksi dan 2 Ahli
Polda Metro Jaya memeriksa delapan saksi dan dua ahli dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Palmerah, Jakarta Barat. Penyidik tengah melengkapi dokumen dan alat bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan status hukum. Kasus ini mencuat setelah ibu korban mengeluh di media sosial karena terduga pelaku belum ditangkap.
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi serta dua ahli untuk mengungkap perkara yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Menurutnya, proses hukum berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak.
Selain mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ahli, tim penyidik saat ini tengah melengkapi berbagai dokumen pendukung serta alat bukti. Langkah tersebut menjadi bagian penting sebelum penyidik melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dan penanganan perkara lebih lanjut.
"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ibu korban menyampaikan keluhannya melalui unggahan di media sosial. Ia mengungkapkan kekhawatiran karena terduga pelaku belum ditangkap, sementara anaknya yang menjadi korban akan segera menyelesaikan perawatan psikologis di DKI Jakarta.
Dugaan tindak pidana pencabulan tersebut diperkirakan terjadi pada 10 Mei 2026 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil berikutnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0