Pencurian ECU Truk Trailer di Tanjung Priok Lumpuhkan Distribusi Logistik, Pelaku Ternyata Mekanik

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap maraknya pencurian ECU head unit truk trailer di 19 lokasi yang mengganggu distribusi logistik. Pelaku berinisial FF, seorang mekanik, ditangkap setelah beraksi di 12 lokasi. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sep 28, 2026 - 18:47
Sep 28, 2026 - 18:47
 0
Pencurian ECU Truk Trailer di Tanjung Priok Lumpuhkan Distribusi Logistik, Pelaku Ternyata Mekanik
Pencurian ECU Truk Trailer di Tanjung Priok Lumpuhkan Distribusi Logistik, Pelaku Ternyata Mekanik

Kasus pencurian Electronic Control Unit (ECU) head unit truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terbukti mengganggu kelancaran distribusi logistik. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengungkapkan bahwa terdapat 19 lokasi kejadian perkara yang berdampak langsung pada proses distribusi logistik di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

Menurut Pandu, dampak tersebut terjadi karena banyak truk yang tiba-tiba tidak bisa bergerak setelah ECU head unit-nya hilang. Akibatnya, arus barang di pelabuhan menjadi terhambat. "Adanya 19 lokasi kejadian perkara pencurian di Pelabuhan Tanjung Priok berdampak pada proses distribusi logistik," ujarnya di Jakarta, Senin.

Pelaku yang ditangkap berinisial FF. Ia merupakan seorang mekanik yang memahami seluk-beluk mesin kendaraan. Dalam menjalankan aksinya, FF bertindak sendirian. Ia masuk ke wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dengan berjalan kaki, menyamar seperti warga yang biasa beraktivitas di sana.

Modus operandinya terbilang rapi. FF berkeliling mencari truk yang sedang parkir atau berhenti karena pengemudinya istirahat. Begitu menemukan truk dalam keadaan kosong, ia langsung masuk ke kolong mobil dan membuka ECU head unit dengan cepat. "Pelaku berkeliling untuk melihat truk yang parkir atau berhenti karena pengemudi truk yang istirahat. Jika ada yang kosong, pelaku langsung masuk kolong mobil dan membuka ECU head unit dengan cepat," jelas Pandu.

Saat penangkapan, polisi menemukan enam jenis kunci ECU di dalam tas pelaku. FF juga mengaku telah menjalankan aksinya di 12 lokasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. "Akhirnya kami bisa tangkap pelaku dan terus menjaga kondisi pelabuhan tetap aman dan kondusif," kata Pandu.

Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun," tegas Pandu.

Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka pencurian komponen truk yang meresahkan para pengemudi dan pelaku usaha logistik. Polisi berkomitmen menjaga keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok agar distribusi barang tetap lancar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0