7,2 Kg Sabu Senilai Rp10 Miliar Digagalkan, Seorang Perantara Ditangkap di Grogol Petamburan
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7,2 kg sabu senilai Rp10 miliar dan menangkap SH (35) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. SH berperan sebagai perantara dengan upah Rp5 juta per kilogram. Polisi masih memburu bandar berinisial B yang masuk DPO. Penyitaan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa dari ketergantungan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram. Barang haram senilai Rp10 miliar itu diamankan dari seorang tersangka berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat. Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Saat penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika yang disimpan dalam sebuah paper bag. Pemeriksaan lalu dikembangkan ke kamar kos tersangka, di mana polisi menemukan sebuah koper berwarna abu-abu berisi tujuh paket besar sabu.
"Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," tegas Reynold.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan bahwa SH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut. "Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO," ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, SH dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Tersangka telah menerima pembayaran Rp6 juta, sedangkan sisanya dijanjikan setelah seluruh narkotika terjual.
Polisi menyita 7.218,1 gram sabu sebagai barang bukti. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, antara lain tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Wisnu mengatakan berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan 7,2 kilogram sabu tersebut dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat. "Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba," ujarnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar berinisial B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0