Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 49,85 Ton Kacang Tanah Impor Ilegal, Barang Masuk Lewat Jalur Darat dari Riau
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton atau 1.536 karung yang siap diperdagangkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Barang diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui Dumai, Riau, lalu diangkut jalur darat. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Persetujuan Impor, laporan surveyor, dan sertifikat karantina.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal dengan jumlah mencapai 49,85 ton atau setara 1.536 karung. Komoditas pangan tersebut diduga telah disiapkan untuk diperdagangkan di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menyatakan bahwa barang tersebut diduga berasal dari luar negeri dan diselundupkan melalui jalur darat. Menurutnya, kacang tanah itu masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum akhirnya diangkut menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Victor di Jakarta, Rabu.
Penindakan dilakukan karena pihak terkait tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Dokumen yang seharusnya ada antara lain Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, serta sertifikat karantina.
Selain menyita puluhan ton kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul barang serta alur distribusinya. Penelusuran mencakup proses masuknya barang, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Hal ini dilakukan untuk menetapkan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis fakta penegakan hukum. "Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," kata Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal juga diminta segera melapor melalui layanan kontak Polri 110.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0