Dua Anggota DPR Terseret Skandal Gratifikasi Rp28 Miliar Dana BI-OJK
KPK tetapkan dua anggota DPR, Heri Gunawan & Satori, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang dana sosial BI-OJK senilai Rp28 miliar.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kali ini, giliran Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan program sosial dari Bank Indonesia (PSBI) dan kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2020 hingga 2023.
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai lewat Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik) sejak Desember 2024. Dalam tahap awal, belum ada nama tersangka yang diumumkan. Identitas para pihak yang diduga terlibat baru ditentukan setelah proses penyidikan berjalan dan data-data dikumpulkan dari hasil investigasi.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Awal Kasus
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan dua nama tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.
“Dalam dua hari terakhir, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikirimkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), serta diperkuat oleh laporan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, sejumlah nama saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dari Bank Indonesia dan OJK, pegawai bank, sopir pribadi, hingga rekanan swasta yang memiliki kaitan dengan dana-dana yang mengalir dalam skema program tersebut.
Dugaan Aliran Dana dan Modus Pencucian Uang
Heri Gunawan diduga menerima total gratifikasi sebesar Rp15,86 miliar. Perinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut diduga masuk melalui yayasan yang dikelola Heri, lalu dialirkan kembali ke rekening pribadinya lewat proses transfer dan setor tunai.
Dana hasil gratifikasi ini kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga mobil pribadi.
Sementara itu, Satori disebut menerima total Rp12,52 miliar. Ia diduga memperoleh Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari pihak mitra Komisi XI DPR lainnya. Uang tersebut digunakan untuk deposito, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, pembangunan showroom, serta diduga direkayasa melalui sistem perbankan agar tidak mudah terdeteksi.
Satori bahkan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi penempatan dan pencairan deposito, agar tidak tercatat mencurigakan di laporan rekening koran.
Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Lain
Yang mengejutkan, dalam pengakuannya, Satori menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga ikut menerima dana dari skema penyaluran program sosial ini. KPK saat ini masih menelusuri lebih lanjut pernyataan tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak lain.
Jeratan Hukum
Kedua anggota DPR ini disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, termasuk Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Heri Gunawan maupun Satori terkait penetapan status tersangka tersebut. Upaya konfirmasi dari media kepada pihak yang bersangkutan masih berlangsung.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0