Mahasiswi Tewas Usai Dipaksa Telan Ekstasi di Pesta Karaoke PIK 2, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang mahasiswi berinisial S tewas setelah dipaksa menelan ekstasi dan Riklona oleh mahasiswa berinisial ID dalam pesta karaoke di PIK 2, Tangerang. Korban kemudian dibawa ke hotel di Cengkareng dan ditemukan meninggal. Hasil otopsi menunjukkan kandungan amfetamin dan metamfetamin. Pelaku dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sep 25, 2026 - 03:09
Sep 25, 2026 - 03:09
 0
Mahasiswi Tewas Usai Dipaksa Telan Ekstasi di Pesta Karaoke PIK 2, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Mahasiswi Tewas Usai Dipaksa Telan Ekstasi di Pesta Karaoke PIK 2, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S usai mengonsumsi narkotika di sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial ID sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan korban tersebut.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengungkapkan bahwa peristiwa nahas itu bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2 pada Rabu (2/9) malam. Sebelum berangkat, tersangka diduga telah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona.

Setibanya di tempat hiburan, tersangka disebut memaksa korban untuk menelan pil ekstasi di dalam ruangan karaoke. "Pada saat di tempat hiburan tersebut, di ruangan, tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi," kata Rahis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Akibat paksaan itu, korban yang sebelumnya belum pernah mengonsumsi obat serupa akhirnya menenggak pil tersebut. Rahis menambahkan bahwa korban sempat mengirim pesan kepada temannya yang menyebutkan dirinya dipaksa oleh tersangka. Tidak hanya sekali, tersangka disebut memberikan ekstasi hingga dua kali kepada korban.

Pada Kamis (3/9) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban, tersangka, dan sejumlah rekan meninggalkan tempat hiburan menuju sebuah hotel di Cengkareng. Setibanya di hotel, korban terjatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama tersangka. Korban kemudian dibaringkan di salah satu kamar.

Sekitar pukul 09.30 pagi, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban sendirian di kamar hotel tersebut. Baru pada pukul 13.30, pihak hotel melakukan pengecekan dan menemukan korban sudah meninggal dunia. Hotel pun langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan dokter forensik, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. "Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," ujar Rahis.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ID. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0