Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman
Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya dilaporkan ke KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman oleh kuasa hukum Yayasan Fort De Kock. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, serta tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi terkait pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi. Pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.
Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, dan Ilham Darma.
Guntur Abdurrahman menjelaskan bahwa laporan ke KPK diajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, laporan ke Komnas HAM didasarkan pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dan ke Ombudsman terkait dugaan tindakan sewenang-wenang serta maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Guntur, tindakan yang dilakukan oleh wali kota beserta jajarannya tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana, tetapi juga diduga merupakan upaya menghalangi proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi. Tindakan tersebut juga patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta tindakan sewenang-wenang.
Atas dasar itu, pihaknya turut menyampaikan laporan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI. Khusus kepada KPK, pihaknya telah menyampaikan laporan sekaligus permohonan agar KPK melakukan supervisi sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, pengawasan, bahkan mengambil alih penanganan perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Permohonan tersebut didasarkan pada adanya dugaan upaya untuk mengaburkan jejak tindak pidana melalui penyampaian narasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Guntur, narasi mengenai "penyelamatan aset negara" digunakan untuk menutupi dugaan tindak pidana yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor dan menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada KPK.
"Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara," ujar Guntur.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ilham Darma, menyampaikan harapannya agar Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Ilham, dugaan tindakan sewenang-wenang yang terjadi tidak dapat lagi ditoleransi karena berpotensi menghilangkan hak warga negara atas rasa aman.
Ia juga menyatakan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, menurut pihaknya, justru telah terjadi tindakan yang diduga berupa kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara. Oleh karena itu, mereka berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0