Iran Setujui RUU Tarif Kapal di Selat Hormuz, Pembayaran Bisa Pakai Rial

Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran menyepakati RUU yang memungkinkan Teheran memungut tarif terhadap kapal di Selat Hormuz. Biaya mencakup layanan navigasi, lingkungan, bahan bakar, asuransi, dan keamanan, dibayar dalam rial atau mata uang lain yang ditetapkan. RUU masih harus melewati parlemen dan Dewan Wali sebelum berlaku.

Sep 17, 2026 - 02:43
Sep 17, 2026 - 02:43
 0
Iran Setujui RUU Tarif Kapal di Selat Hormuz, Pembayaran Bisa Pakai Rial
Iran Setujui RUU Tarif Kapal di Selat Hormuz, Pembayaran Bisa Pakai Rial

Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang yang membuka jalan bagi Teheran untuk memungut tarif terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz. Persetujuan itu diambil pada Minggu (23/8) setelah pembahasan sebelumnya sempat ditunda.

Juru bicara komite, Hassan Qashqavi, menyatakan para anggota komite menyepakati Pasal 3 RUU berjudul "Rencana Aksi Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Selat Hormuz". Pasal tersebut menjadi dasar bagi Iran untuk menarik biaya atas berbagai layanan di jalur pelayaran strategis itu.

Menurut Qashqavi, tarif yang akan dikenakan mencakup layanan navigasi dan lingkungan, pasokan bahan bakar dalam kasus-kasus tertentu, asuransi, keamanan, serta layanan lain yang disediakan di Selat Hormuz. Biaya itu akan dibebankan kepada kapal-kapal milik negara yang diizinkan melewati selat dan dibayarkan dalam bentuk rial Iran atau mata uang lain yang ditetapkan Teheran.

Qashqavi menegaskan RUU ini tetap memperhatikan hak-hak negara yang berbatasan dengan Selat Hormuz. RUU tersebut juga mengakui kebebasan navigasi maritim berdasarkan hukum dan peraturan internasional, sekaligus menekankan penghormatan terhadap keamanan dan kedaulatan negara-negara pantai serta perlindungan hak-hak mereka.

Di Iran, sebuah usulan harus dibahas dan disetujui komite parlemen terkait sebelum bisa menjadi undang-undang. Setelah lolos komite, RUU diserahkan ke parlemen secara keseluruhan untuk dilakukan pemungutan suara pada setiap ketentuan dan rancangan undang-undang secara keseluruhan.

Jika disetujui parlemen, RUU akan dirujuk ke Dewan Wali untuk dinilai apakah sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip Islam. Segala keberatan akan mengembalikan beleid tersebut ke parlemen. Apabila perselisihan terus berlanjut, Dewan Penegasan Kebijaksanaan dapat turun tangan.

Setelah mendapat persetujuan Dewan Wali, RUU akan diumumkan oleh presiden dan mulai berlaku. Proses panjang ini menandakan kebijakan tarif kapal di Selat Hormuz belum final meski komite parlemen telah menyepakati salah satu pasalnya.

Selat Hormuz sendiri telah menjadi isu utama dalam negosiasi damai antara Amerika Serikat dan Iran. Sebelum perang, kapal-kapal dapat melintas secara bebas untuk mengekspor minyak dan gas dari kawasan Teluk. Namun, setelah perang meletus pada Februari, Iran bersikeras ingin memungut tarif terhadap kapal, sebuah kebijakan yang amat ditentang AS.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0