Polisi Ringkus Pria di Kalideres, Sabu 1,2 Kg hingga Ribuan Ekstasi Disita

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial TE di Kalideres dan menyita 1.193 gram sabu, 4.137 butir ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, serta 227 gram ganja. Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang.

Sep 12, 2026 - 06:22
Updated: 2 months ago
0
Polisi Ringkus Pria di Kalideres, Sabu 1,2 Kg hingga Ribuan Ekstasi Disita
Polisi Ringkus Pria di Kalideres, Sabu 1,2 Kg hingga Ribuan Ekstasi Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu, ribuan tablet ekstasi berbagai warna, pecahan ekstasi, dan ganja. Selain narkotika, polisi juga menyita tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, sebuah tas warna hitam, kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyatakan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial A. Polisi menyebut A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer," jelas Vernal.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka. Tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User