Trump Usulkan Biaya Visa H-1B Rp1,8 Miliar, Naik Hampir 35 Kali Lipat dari Tarif Lama
Pemerintahan Trump mengusulkan biaya baru visa H-1B sebesar US$103.265 atau sekitar Rp1,8 miliar, jauh melonjak dari tarif sebelumnya sekitar US$3.000. Usulan ini masih dalam masa konsultasi publik 30 hari dan disebut untuk mendorong perusahaan AS memprioritaskan pekerja lokal. Sebelumnya, kebijakan serupa senilai US$100 ribu dibatalkan pengadilan karena dinilai melampaui kewenangan presiden.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengusulkan perubahan besar pada skema visa H-1B. Dalam aturan yang diterbitkan pemerintah AS pada Senin (24/8) waktu setempat, biaya pengajuan visa bagi pekerja asing berketerampilan khusus itu dipatok US$103.265 atau sekitar Rp1,8 miliar.
Angka tersebut merupakan lonjakan drastis dibandingkan biaya pengajuan H-1B yang berlaku saat ini, yakni sekitar US$3.000 atau setara Rp53,2 juta. Jika disetujui, tarif baru itu akan menjadi kenaikan hampir 35 kali lipat.
Visa H-1B sendiri merupakan izin masuk bagi pekerja asing yang direkrut perusahaan AS karena memiliki kemampuan tinggi di bidang khusus. Pemohon umumnya harus memiliki gelar sarjana atau kualifikasi setara. Visa ini berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga tiga tahun berikutnya.
Pemerintah Trump beralasan biaya baru tersebut diperlukan untuk menutup biaya pengelolaan sistem imigrasi. Selain itu, kenaikan tarif visa disebut sebagai upaya mendorong perusahaan di AS agar lebih banyak mempekerjakan dan meningkatkan upah pekerja Amerika.
Usulan ini belum final. Pemerintah AS masih membuka masa konsultasi publik selama 30 hari sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Langkah terbaru ini bukan yang pertama bagi pemerintahan Trump. Pada September 2025, Trump menandatangani kebijakan yang menetapkan biaya pengajuan H-1B sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,77 miliar. Kebijakan itu kemudian digugat dan mendapat penolakan dari pengadilan federal.
Pada Juni lalu, Hakim Pengadilan Distrik AS Leo Sorokin membatalkan kebijakan tersebut. Dalam putusannya, Sorokin menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan biaya itu karena perubahan kebijakan imigrasi federal merupakan kewenangan Kongres. "Presiden tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan yang didelegasikan untuk mengenakan pajak terhadap petisi H-1B," tulis Sorokin.
Pemerintahan Trump selama ini menilai program H-1B terlalu banyak digunakan perusahaan sehingga mengurangi kesempatan kerja bagi warga AS. Wakil Presiden AS JD Vance pun mendukung usulan biaya baru tersebut. Melalui X pada Senin (24/8), Vance menegaskan perusahaan Amerika seharusnya memprioritaskan pekerja lokal. "Jika perusahaan Amerika membutuhkan pekerja, mereka harus mempekerjakan dan melatih warga Amerika," tulisnya.
Di sisi lain, para ekonom menilai program H-1B membantu perusahaan AS mendapatkan tenaga kerja dengan keahlian khusus. Program itu dinilai dapat menjaga daya saing perusahaan dan mendorong pertumbuhan bisnis yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru. Saat ini, undang-undang AS membatasi penerbitan visa H-1B menjadi 65 ribu visa per tahun, dengan tambahan 20 ribu visa bagi pemegang gelar lanjutan dari perguruan tinggi di AS.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0