Pemerintah Buka Suara soal Istilah 1.800 Ton Emas Disimpan di Bawah Bantal
Kemenko Perekonomian mengklarifikasi pernyataan Airlangga Hartarto soal 1.800 ton emas masyarakat yang disebut disimpan 'di bawah bantal'. Pemerintah menegaskan istilah itu hanya metafora untuk emas yang disimpan secara pribadi di rumah, bukan berada di bawah bantal secara harfiah, dan bukan bagian dari cadangan emas tambang nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai potensi 1.800 ton emas milik masyarakat yang disebut masih disimpan 'di bawah bantal'. Pemerintah menegaskan istilah tersebut bukan berarti emas itu benar-benar berada di bawah bantal, melainkan metafora untuk menggambarkan emas yang masih disimpan secara pribadi di rumah.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan angka 1.800 ton merupakan perkiraan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi. Menurutnya, sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga.
Haryo memaparkan masyarakat Indonesia secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan sekaligus penyimpan nilai. Karena itu, perkiraan 1.800 ton tersebut merujuk pada emas yang secara tradisional dimiliki dan disimpan masyarakat.
Ia menyebut Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun, sementara emas yang berada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Nilai emas masyarakat itu ditaksir mencapai sekitar US$252 miliar.
Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional. Besarnya kepemilikan emas masyarakat dinilai menjadi salah satu potensi dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.
Pemerintah mendorong masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola aset emas melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi. Haryo memberi ilustrasi apabila sekitar 20 persen emas masyarakat masuk ke instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, hal itu dinilai dapat berdampak pada pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional. Namun, ia menegaskan angka 20 persen itu hanya ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat.
Pemerintah juga tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, maupun memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat. Peran pemerintah adalah membangun ekosistem serta menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah terhadap aset emas masyarakat.
Sebelumnya, Airlangga menyebut potensi 1.800 ton emas yang masih berada 'di bawah bantal' masyarakat saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8). Ia mengaitkan potensi tersebut dengan pengembangan ekosistem logam mulia di Indonesia dan menyebut sejak Presiden Prabowo Subianto meluncurkan bullion bank, Pegadaian tercatat memiliki sekitar 153 ton emas senilai sekitar US$20 miliar, sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki sekitar 20 ton emas. Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas Indonesia dengan Amerika Serikat sekitar 8.133 ton, China 2.331 ton, dan India sekitar 880 ton.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0