Mahasiswi di Jatinegara Ditangkap Usai Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV
Polda Metro Jaya menangkap SAP (20) alias Caca, mahasiswi yang mencuri ponsel Samsung S23 Ultra di rumah korban di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi pelaku terekam CCTV hingga viral di media sosial. Pelaku ditangkap di kediamannya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan terancam Pasal 476 KUHP.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang mahasiswi berinisial SAP (20) alias Caca yang menjadi pelaku pencurian ponsel di sebuah rumah di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV dan videonya viral di media sosial.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pelaku diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Ressa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ressa menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 18.05 WIB. Saat itu korban sedang melaksanakan ibadah di lantai dua rumah dan meninggalkan satu unit ponsel merek Samsung S23 Ultra di dekat meja kerja.
Kondisi pintu rumah korban dalam keadaan tertutup, tetapi tidak terkunci. Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk masuk dan membawa kabur ponsel milik korban.
"Usai beribadah, korban menyadari ponselnya telah hilang. Saat memeriksa rekaman CCTV rumah, terlihat seorang perempuan masuk dan mengambil ponsel tersebut," kata Ressa.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob yang dipimpin Kompol Arief Ryzki Wicaksana berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya.
Selain mengamankan tersangka yang berstatus mahasiswi, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal hitam dan satu celana panjang abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0