Tegur Pengendara Lawan Arah, Pria di Pamulang Malah Diserang Arit dan Ponselnya Dirampas
Polsek Pamulang menangkap tiga pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak di depan Alun-Alun Pamulang, Tangerang Selatan. Aksi bermula saat korban menegur pelaku yang berkendara melawan arah, lalu dianiaya dan ponselnya dirampas. Polisi menyita dua bilah arit, sepeda motor, dan ponsel korban sebagai barang bukti.
Polsek Pamulang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan sekaligus kepemilikan senjata tajam tanpa hak di kawasan depan Alun-Alun Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Ketiga terduga pelaku berinisial M (28), PTC (22), dan MAH (25) diamankan setelah menganiaya seorang korban dan merampas telepon seluler miliknya pada Minggu (6/9) sekitar pukul 03.17 WIB.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan insiden itu berawal dari aksi saling tegur di jalan raya ketika korban melintas sendirian. Korban menegur para pelaku yang mengendarai sepeda motor melawan arah, namun teguran tersebut justru memicu kemarahan mereka.
Menurut Galuh, para pelaku yang tidak terima ditegur kemudian memprovokasi korban hingga terjadi cekcok. Situasi memanas saat PTC dan MAH turun dari sepeda motor dan langsung memukul wajah korban.
Tidak lama berselang, M ikut turun sambil mencabut sebilah arit yang sebelumnya disembunyikan di balik bajunya. Pelaku M lalu mengayunkan senjata tajam itu ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Korban berupaya menangkis dengan tangan kanan sehingga mengalami luka sabetan pada jari kelingking.
Setelah korban teraniaya dan ponselnya terjatuh, para pelaku mengambil perangkat tersebut dan berusaha melarikan diri. Warga di sekitar lokasi yang menyaksikan kejadian itu segera melapor ke Polsek Pamulang.
Petugas yang menerima laporan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan PTC yang masih berada di sekitar area beserta barang bukti sebilah arit.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang kemudian mengembangkan kasus dengan melacak keberadaan ponsel korban yang masih aktif. Sinyal perangkat itu membawa petugas ke kawasan Cempaka Putih, Ciputat Timur. Dari hasil pelacakan sinyal dan penelusuran lapangan, MAH dan M berhasil dibekuk di wilayah tersebut.
Selain menangkap ketiga terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis arit, satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, dan satu unit ponsel milik korban. Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Pamulang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0