Polisi Bekuk Pria 33 Tahun, 29 Cartridge Etomidate Disembunyikan di Kantong Plastik Hitam

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 29 cartridge etomidate di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan menangkap tersangka berinisial A (33). Barang bukti disembunyikan dalam kantong plastik hitam dengan modus sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pemesan tanpa tatap muka. Polisi juga menyita tiga unit ponsel untuk transaksi.

Sep 12, 2026 - 06:22
Updated: 1 month ago
0 0
Polisi Bekuk Pria 33 Tahun, 29 Cartridge Etomidate Disembunyikan di Kantong Plastik Hitam
Polisi Bekuk Pria 33 Tahun, 29 Cartridge Etomidate Disembunyikan di Kantong Plastik Hitam

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (33) yang diduga sebagai pelaku. Barang bukti yang diamankan mencapai 29 cartridge etomidate.

Penangkapan berlangsung di area parkir sebuah apartemen pada Minggu (23/8) sekitar pukul 01.50 WIB. Hal itu disampaikan Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yentor Witro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Menurut Yentor, pihaknya mengamankan tersangka A beserta barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pieces.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Karang Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil penyelidikan, polisi bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 29 cartridge etomidate yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam. Selain itu, polisi menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku hendak menjalankan modus operandi sistem tempel. Modus ini dilakukan dengan meletakkan barang bukti di lokasi tertentu yang telah disepakati, lalu diambil oleh pemesan tanpa perlu bertatap muka. Cara tersebut diduga dipakai untuk mengelabui petugas.

Saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User