Obat Keras Ilegal Dijual di Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Jaksel
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat keras ilegal yang disamarkan sebagai konter pulsa, warung kelontong, dan penjual air mineral di tiga lokasi. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat. Obat dijual murah kepada anak sekolah, pelaku dijerat UU Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang selama ini beroperasi dengan kedok usaha kecil di tiga lokasi berbeda. Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wahid Key, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing menjalankan aksinya di wilayah Cinere, Kebayoran Baru, dan Lebak Bulus.
Dari lokasi pertama di Cinere, polisi menyita 8.338 butir obat keras daftar G dari seorang pelaku yang menyamarkan tokonya sebagai konter pulsa. Sementara itu, di Kebayoran Baru, seorang pelaku ditangkap dengan barang bukti 278 butir obat terlarang yang dijual di balik warung kelontong. Lokasi ketiga di Lebak Bulus mengungkap 461 butir obat terlarang dengan modus berpura-pura sebagai penjual air mineral. Ketiga pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi penjualan.
Menurut pengakuan para pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh melalui sistem pembayaran tunai di tempat atau cash on delivery (COD). Selanjutnya, mereka memasarkan barang haram itu secara daring maupun langsung kepada pembeli. Wahid menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter dan izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Yang lebih memprihatinkan, para pelaku mengaku bahwa konsumen utama mereka adalah anak-anak usia sekolah. Mereka menjual obat dengan harga sangat murah, yakni sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per butir, atau dalam paket seharga Rp10.000. "Ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat," ujar Wahid.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di kalangan remaja. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi ketiga lokasi serta menangkap para pelaku.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wahid menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik para pelaku, karena masing-masing tersangka memiliki jaringan yang berbeda.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya obat keras ilegal yang menyasar generasi muda. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)