Polda Metro Jaya Tegaskan Hak Bela Diri Warga Terhadap Pelaku Curanmor Dilindungi UU

Polda Metro Jaya memastikan warga yang membela diri dari pelaku curanmor dilindungi undang-undang. Penyidik akan menilai secara proporsional dan profesional. Polisi juga mengklarifikasi bahwa tidak ada anggota Polri di antara tersangka, atribut hanya modus. Operasi dilanjutkan dengan KRYD dan tindakan tegas bagi pelaku bersenjata.

Aug 3, 2026 - 08:43
Aug 3, 2026 - 08:43
 0
Polda Metro Jaya Tegaskan Hak Bela Diri Warga Terhadap Pelaku Curanmor Dilindungi UU
Polda Metro Jaya Tegaskan Hak Bela Diri Warga Terhadap Pelaku Curanmor Dilindungi UU

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan pembelaan diri saat berhadapan dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) memiliki perlindungan hukum. Kepastian hukum tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara jelas mengenai alasan pembelaan diri. Pihak kepolisian akan menilai setiap peristiwa hukum secara objektif, proporsional, dan profesional.

"Negara sudah menjamin dan mengatur di dalam KUHP mengenai alasan di mana orang melakukan pembelaan. Penyidik akan menempatkan itu secara proporsional dan melakukan penyidikan secara profesional sesuai fakta hukum yang dihadapi masyarakat," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Selain memberikan edukasi tentang hak bela diri, Iman juga mengklarifikasi isu keterlibatan oknum aparat terkait ditemukannya kaus berlogo kepolisian dari para tersangka yang ditangkap. Ia memastikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga sipil murni.

"Dari seluruh tersangka yang sudah kami lakukan penegakan hukum, tidak ada satu pun yang merupakan anggota Polri. Atribut tersebut hanya modus operandi pelaku untuk menakut-nakuti masyarakat seolah-olah mereka petugas," ujarnya.

Setelah berakhirnya Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan, Polda Metro Jaya akan melanjutkan penindakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Iman menjelaskan bahwa jajaran reserse yang menjalankan fungsi represif akan berkolaborasi dengan jajaran Samapta yang mengedepankan upaya preventif untuk mengeliminasi kesempatan terjadinya tindak kejahatan.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan agar tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api saat beraksi. "Kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Tindakan ini kami berikan karena mereka mengancam keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Iman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0