Polres Pariaman Jerat Pembajak 20 Ton Sawit dengan KUHP Baru, Enam Pelaku Masih Diburu
Polres Pariaman menetapkan Yudion Reza Subandi sebagai tersangka utama perampokan 20.880 kilogram inti sawit di Kecamatan Sungai Limau. Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP baru tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih memburu enam pelaku lain dan mendalami kemungkinan sindikat lintas provinsi.
Kepolisian Resor Pariaman resmi menetapkan Yudion Reza Subandi, pria 36 tahun yang akrab disapa Reza, sebagai tersangka utama dalam kasus penyekapan dan perampokan 20.880 kilogram inti sawit di Kecamatan Sungai Limau. Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena penyidik menerapkan ketentuan KUHP terbaru, yakni Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Atas jeratan pasal tersebut, buruh harian lepas asal Air Manis, Kuranji Hilir, ini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Peristiwa bermula dari penyergapan terencana pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026. Menurut laporan resmi pelapor Debby Sarly, 47 tahun, yang menjabat sebagai Pengawas Lapangan PT Asia Mega Transpor, tersangka Reza bersama enam rekannya—di antaranya berinisial ADI, ACIAK, dan ALDO—menjebak armada truk Hino Lohan B 9049 UYU yang dikendarai korban, Taufik Hidayat. Korban diikat menggunakan lakban sebelum komplotan tersebut memindahkan muatan secara bertahap.
Sebagian muatan curian dilarikan menggunakan truk Canter ke kawasan Duri 13, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sementara itu, sisa inti sawit diangkut dengan pikap ke rumah tersangka. Aksi cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman berhasil menyelamatkan mayoritas barang bukti. Dari total 20,8 ton yang dirampok, petugas mengamankan 18.810 kilogram inti sawit yang disembunyikan di tempat kejadian perkara dan di dalam rumah tersangka.
Kapolres Pariaman, AKBP Agung Pranajaya, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolres Pariaman. Ia menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami apakah kasus ini melibatkan sindikat tertentu. "Ya saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Pariaman. Kita masih melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk mendalami apakah ada sindikat atau tidak," ujar Agung di Pariaman, Senin, 31 Agustus.
Setelah sempat melarikan diri ke Dumai dan Pekanbaru, Reza akhirnya ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/31/VIII/RES.1.8./2026/Reskrim pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB. Tersangka resmi ditahan sejak 27 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan otak pelaku. Penyidik terus bergerak mengejar enam anggota komplotan lainnya yang sudah diidentifikasi. Selain itu, polisi juga mendalami jaringan penadah barang curian yang diduga melintasi batas provinsi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0