Selandia Baru Siapkan Aturan Larangan Medsos untuk Anak, Ancaman Denda 10 Persen Menanti Platform
Selandia Baru berencana mengajukan RUU yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, menyusul langkah Australia. Platform yang tidak patuh terancam denda hingga 10 persen dari pendapatan global. Namun, mitra koalisi New Zealand First menolak mendukung aturan ini dan menilai tanggung jawab seharusnya ada di tangan orang tua.
Selandia Baru bersiap mengikuti jejak Australia dan sejumlah negara lain dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Perdana Menteri Christopher Luxon menyatakan partainya akan mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen yang melarang anak di bawah usia tersebut menggunakan platform media sosial.
Rancangan tersebut tidak hanya mengatur batasan usia, tetapi juga menyertakan sanksi tegas. Platform media sosial yang tidak mematuhi aturan berpotensi dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka.
Dalam aturan yang diusulkan, platform diwajibkan mengambil langkah wajar untuk memverifikasi usia pengguna. Beberapa metode yang dapat digunakan antara lain memanfaatkan informasi akun yang sudah tersedia, teknologi pengenalan wajah, hingga dokumen identitas digital.
Luxon menegaskan bahwa dampak buruk media sosial terhadap anak tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, media sosial mengekspos anak pada konten berbahaya, teknologi yang membuat ketagihan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi.
Kondisi tersebut, kata Luxon, turut berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan anak. "Kita tidak bisa begitu saja menerima dampak buruk yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters, Senin (24/8).
Meski demikian, jalan menuju pengesahan RUU ini belum mulus. Salah satu mitra koalisi Luxon, New Zealand First, menyatakan tidak akan mendukung rancangan aturan tersebut.
Pemimpin New Zealand First sekaligus Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mengungkapkan kekhawatirannya terhadap arah kebijakan itu. "Kami memiliki kekhawatiran terhadap usulan undang-undang ini dan arah serta jalur berbahaya yang pada akhirnya akan dibawa aturan seperti ini bagi negara kami," kata Peters melalui unggahan di X.
Peters bahkan menyebut aturan serupa yang diterapkan di Australia sebagai "kegagalan besar." Menurutnya, tanggung jawab untuk menjauhkan anak dari media sosial seharusnya berada di tangan orang tua.
Sebagai catatan, Australia pada Desember menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan itu mencakup sejumlah platform besar, termasuk TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta.
Luxon sendiri mengakui bahwa aturan serupa di Selandia Baru tidak akan mudah diterapkan dan tidak akan sepenuhnya sempurna. "Saya tidak akan berpura-pura bahwa ini akan sederhana atau sempurna," katanya. "Kita tidak akan bisa menjauhkan setiap anak dari media sosial. Sebagian akan selalu menemukan jalan untuk mengakalinya, tetapi terus terang, ini terlalu penting untuk tidak setidaknya dicoba," imbuhnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0