Residivis Jambret di Pariaman Tertangkap Saat Perbaiki Motor Curian yang Pecah Ban
Satreskrim Polres Pariaman menangkap H alias Endrik (25), residivis kasus pencurian, setelah menjambret seorang ibu rumah tangga di Pariaman Tengah. Pelaku ditangkap di bengkel Sungai Limau saat memperbaiki motor curian yang pecah ban. Polisi menyita motor Yamaha NMax hasil curanmor di Lubuk Alung. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial H alias Endrik (25). Penangkapan itu terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Sungai Limau, ketika pelaku sedang memperbaiki kendaraan hasil curiannya yang mengalami pecah ban saat melarikan diri.
Kapolres Pariaman, AKBP Agung Pranajaya, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari aksi jambret yang dilakukan tersangka terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Salmiati (54). Peristiwa itu terjadi di depan SDIT Ibnu Abbas, Dusun Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Pariaman Tengah, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Kapolres, saat korban sedang berjalan kaki sambil memegang dompet, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa plat nomor mendatangi korban, merampas dompetnya secara paksa, lalu langsung tancap gas melarikan diri. Di dalam dompet tersebut terdapat satu unit handphone merek OPPO A17K warna biru, dokumen pribadi seperti KTP, ATM, Buku Tabungan BRI, serta uang tunai.
Anak korban sempat menghubungi ponsel tersebut untuk meminta pelaku mengembalikan barang milik ibunya. Namun, pelaku menolak dan langsung mematikan sambungan telepon. Pelarian warga Koto Batung Agam ini akhirnya terhenti ketika sepeda motor yang dikendarainya mengalami pecah ban di kawasan Sungai Limau. Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke bengkel terdekat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, menambahkan bahwa saat sedang menunggu perbaikan di bengkel, Tim Opsnal yang berpakaian preman tiba di lokasi dan menginterogasi pelaku. Karena panik, pelaku akhirnya mengaku. Polisi juga mendapati ponsel korban telah dijadikan jaminan pembayaran ban kepada pemilik bengkel.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Endrik ternyata merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan. Pada tahun 2021, ia terlibat kasus curanmor di Pekanbaru dengan vonis 1,5 tahun penjara. Kemudian pada tahun 2023, ia kembali divonis 3 tahun penjara atas kasus pencurian di Kantor Pam Obvit Polda Riau.
Selain itu, sepeda motor Yamaha NMax hitam yang digunakan pelaku saat menjambret di Pariaman juga merupakan kendaraan hasil curian yang dieksekusi pelaku empat hari sebelumnya di daerah Lubuk Alung, Padang Pariaman. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0