Perampok Sawit di Padang Pariaman Lakban Sopir Truk, Janjikan Rp50 Juta agar Tak Lapor Polisi

Aksi perampokan 20,8 ton inti sawit di Padang Pariaman mengungkap modus unik pelaku YRS alias Reza. Korban dilakban dan dilempar ke bak truk, lalu diiming-imingi Rp50 juta agar tidak melapor. Korban melarikan diri dan pelaku yang sempat buron ke Riau akhirnya ditangkap polisi.

Sep 19, 2026 - 02:35
Sep 19, 2026 - 02:35
 0
Perampok Sawit di Padang Pariaman Lakban Sopir Truk, Janjikan Rp50 Juta agar Tak Lapor Polisi
Perampok Sawit di Padang Pariaman Lakban Sopir Truk, Janjikan Rp50 Juta agar Tak Lapor Polisi

Polres Padang Pariaman mengungkap modus perampokan muatan truk inti sawit (palm kernel) yang terjadi di Lintas Air Manis-Sungai Limau. Pelaku utama, YRS (36) alias Reza, tidak hanya melakukan penyergapan fisik, tetapi juga memakai trik persuasi untuk melumpuhkan korbannya, sopir truk PT Asia Mega Transpor bernama Taufik Hidayat alias Opik (34).

Peristiwa bermula dari perkenalan di jalanan sejak November 2025. Saat itu Reza mencegat Opik di daerah Kuranji Hilir dan meminta bagian muatan secara ilegal. Setelah berhasil membujuk korban membeli 11 ember sawit pada 23 Januari 2026, Reza menyiapkan jebakan utama pada Selasa (27/1/2026) dini hari.

Dengan dalih ingin membeli 8 ember inti sawit tambahan, Reza memancing Opik ke lokasi sepi. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban justru disambut tujuh orang komplotan Reza. Opik disergap, dijatuhkan, lalu tangan dan kakinya diikat menggunakan lakban sebelum dilempar ke atas bak truk Hino Lohan bernopol B 9049 UYU.

Di waktu yang sama, komplotan menguras 20,8 ton inti sawit milik PT Wira Indomas yang diangkut korban memakai truk Canter sewaan dan kendaraan pikap. Usai muatan dipindahkan, Reza melepas ikatan korban dan membujuknya agar tidak melapor ke polisi. Pelaku menjanjikan transfer Rp50 juta dari hasil penjualan barang curian tersebut.

Untuk meyakinkan korban, Reza menyita ponsel Opik dan meminta nomor rekening keluarga korban. Korban kemudian dibawa menemani pelaku selama proses pemindahan barang hingga siang hari. Namun, sepitar pukul 13.00 WIB, saat Reza mengajak Opik membeli makanan di warung nasi tak jauh dari TKP, korban memanfaatkan kelengahan pelaku untuk melarikan diri menggunakan angkutan umum ke arah Pasaman Barat dan langsung melapor ke polisi.

"Ya saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Pariaman," ujar Kapolres Pariaman, AKBP Agung Pranajaya di Pariaman, Senin (31/8).

Menurut Kapolres, sadar korbannya lolos, Reza sempat buron ke Riau sebelum akhirnya dibekuk Tim Reskrim Polres Pariaman pada Rabu (26/8/2026) di Kuranji Hilir.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani menegaskan tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0