Menkomdigi Soroti Kasus Yogi Starlink di Mentawai, Sebut Warga Sikakap Butuh Internet Lebih Baik
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid angkat bicara soal kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang jadi terdakwa karena menyediakan layanan internet Starlink tanpa izin. Komdigi menegaskan menghormati proses hukum, namun menyoroti kebutuhan warga Sikakap akan koneksi internet berkualitas. Pendekatan pembinaan agar layanan menjadi legal pun diutamakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai berusia 39 tahun yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Yogi didakwa karena menyediakan layanan internet berbasis jaringan Starlink tanpa izin.
Meutya menegaskan bahwa Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berniat melakukan intervensi. Meski demikian, ia menilai persoalan ini perlu dilihat dari dua sisi, termasuk kebutuhan masyarakat akan akses internet yang lebih baik.
"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," ujar Meutya dalam keterangannya, Selasa (25/8).
"Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," lanjutnya.
Meutya menjelaskan bahwa wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G. Namun, daerah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G hanya bergantung pada satu operator. Kondisi ini membuat kualitas layanan internet di sana berbeda dengan daerah lain.
"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain," kata Meutya. "Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator."
Menurut Meutya, Komdigi tidak ingin memandang persoalan ini semata-mata sebagai pelanggaran ketentuan. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas warga serta itikad baik Yogi yang berupaya menghadirkan layanan internet. Karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar kegiatan tersebut dapat menjadi legal dan berizin.
"Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," tuturnya. Ia menambahkan bahwa semangat KUHAP yang baru seharusnya mengedepankan langkah pembinaan, dengan pidana sebagai solusi terakhir.
Meutya menyebut Komdigi juga menemukan kasus serupa di daerah lain melalui kegiatan pengawasan. Langkah yang biasanya diambil adalah pembinaan, seperti membantu memenuhi perizinan atau menghubungkan pelaku dengan penyedia jasa internet (ISP) yang telah mengantongi izin. "Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin," ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum Yogi. Komdigi, katanya, hanya berupaya mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap. Secara umum, seluruh desa di Indonesia sudah memiliki koneksi 4G, namun layanan fiber optic belum menjangkau semua wilayah.
Pemerintah sebelumnya telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas penetrasi internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah terpencil. "Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Meutya.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk Kepulauan Mentawai, tetapi juga daerah lain yang masih membutuhkan layanan internet lebih baik. "Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.
Diketahui, niat Yogi menyediakan akses internet bagi masyarakat berujung pada persoalan hukum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Aktivitas itu disebut berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0