Komdigi Minta Google dan Apple Hapus Aplikasi Hornet, Ternyata Ini Masalahnya
Komdigi meminta Google Play Store dan Apple App Store menghapus aplikasi Hornet dari akses pengguna Indonesia. Permintaan ini muncul setelah aduan masyarakat soal dugaan kampanye LGBTIQ+ dan ketidakpatuhan Hornet yang tidak pernah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Komdigi menegaskan setiap platform digital wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Google Play Store dan Apple App Store untuk menghapus aplikasi Hornet dari layanan yang bisa diakses pengguna di Indonesia. Langkah ini diambil setelah muncul aduan masyarakat terkait dugaan kampanye LGBTIQ+ di platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa aduan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dinilai bertentangan dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," ujar Alex dalam keterangan resmi, Sabtu (15/8).
Namun, persoalan Hornet tidak berhenti pada isu konten semata. Komdigi juga menyoroti kepatuhan platform tersebut dalam mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Menurut Alex, Hornet tidak pernah mendaftar sebagai PSE sejak awal. "Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Karena itu, Komdigi secara resmi meminta Apple dan Google untuk melakukan delisting aplikasi Hornet dari App Store dan Play Store bagi pengguna di Indonesia. "Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia," kata Alex.
Alex menegaskan bahwa setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib mengikuti hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban ini berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna.
Selain Hornet, Komdigi juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa. "Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia," tegas Alex.
Menurut Alex, pengawasan ruang digital tidak hanya berkaitan dengan konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik. Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Alex.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)