Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Jambret WNA India di Menteng Berkat Face Recognition
Polisi menangkap pelaku jambret terhadap WNA India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku residivis berinisial NJ diidentifikasi melalui face recognition dan CCTV. Ponsel korban diamankan, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 4 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil analisis kemudian dicocokkan dengan data pengenalan wajah atau face recognition milik kepolisian.
"Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, mengarah kepada satu residivis yaitu atas inisial NJ," ujar Wiratama di Jakarta, Senin.
Polisi kemudian melacak keberadaan NJ dan menangkapnya di kediamannya. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pakaian, dan helm yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut Wiratama, telepon seluler milik korban yang dirampas juga berhasil diamankan. Barang bukti itu sebelumnya disimpan oleh NJ dan diserahkan kepada polisi melalui istri pelaku. "Polsek Menteng bergerak sangat cepat menutup ruang geraknya yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan belum sempat melakukan pelemparan barang bukti tersebut," jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menjual atau membuang telepon seluler korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap NJ dan hasilnya negatif narkoba.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban bernama Gupta Rishika sedang berjalan menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sambil menggunakan telepon seluler. "Ketika sambil main handphone itu, muncul dua orang yang mengendarai satu buah sepeda motor dan tiba-tiba merampas atau mengambil handphone-nya di jalan," kata Wiratama.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Menteng. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara ini pada 6 September 2026. Penyidik masih mendalami kepemilikan sepeda motor yang digunakan pelaku, termasuk kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. "Kalau terkait sajam, itu yang bersangkutan pada saat melaksanakan tidak menggunakan sajam," pungkas Wiratama.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0