KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Pucuk Pimpinan

KPK mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2024 yang libatkan pejabat Kemenag hingga level menteri, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Sep 12, 2025 - 08:14
 0
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Pucuk Pimpinan
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Dari hasil penyelidikan, KPK mengindikasikan adanya aliran dana haram yang sampai ke jajaran pimpinan, bahkan hingga ke level menteri pada periode 2020–2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam setiap struktur organisasi, pucuk pimpinan seringkali menjadi pihak yang menikmati hasil dari praktik korupsi, meski tidak selalu menerima langsung uang tersebut.

“Kalau di direktorat ujungnya direktur, kalau di kedeputian ujungnya deputi, dan kalau di kementerian tentu ujungnya ya menteri,” kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dugaan Keterlibatan Pucuk Pimpinan

Asep menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyebut nama secara langsung. Namun, indikasi kuat mengarah pada pucuk pimpinan Kemenag periode 2020–2024. Menurutnya, praktik penerimaan gratifikasi atau uang haram tidak selalu diterima langsung oleh pejabat terkait.

“Bisa saja uang itu diterima melalui asisten atau perantara, tapi ujungnya tetap dinikmati oleh pimpinan,” jelasnya.

Dengan dasar itu, KPK terus menggali keterangan dari para saksi dan pihak penerima untuk memperkuat bukti hukum. Targetnya jelas, agar kasus ini tidak berhenti di level teknis, tetapi menyentuh mereka yang berada di kursi tertinggi kementerian.

Modus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan adanya lobi-lobi yang dilakukan asosiasi perusahaan travel agar memperoleh tambahan kuota haji khusus. KPK mendeteksi lebih dari 100 perusahaan travel haji dan umrah yang diduga ikut bermain dalam praktik curang ini.

Setiap travel mendapat jatah kuota yang berbeda, bergantung pada skala dan kekuatan lobi mereka. Pola ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kuota dan merugikan jamaah haji yang seharusnya dilayani secara transparan dan adil.

Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Status Kasus dan Payung Hukum

Meski KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka nantinya akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini menegaskan keseriusan KPK dalam menangani kasus besar yang menyangkut dana publik dan menyentuh sektor sensitif seperti penyelenggaraan ibadah haji.

Dampak Sosial dan Moral

Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai nilai keagamaan dan kepercayaan masyarakat. Ibadah haji, yang seharusnya menjadi perjalanan spiritual penuh kesucian, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri.

KPK menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan agar publik kembali percaya bahwa negara hadir melindungi kepentingan rakyat, termasuk dalam urusan ibadah.

“Masalah menerima langsung atau tidak, pada akhirnya yang dilihat adalah siapa yang menikmati hasil dari uang haram itu,” tegas Asep.

Penutup

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses panjang. Publik menunggu keberanian KPK untuk menuntaskan perkara hingga ke aktor utama, bukan hanya pemain di lapangan. Jika benar terbukti melibatkan pejabat setingkat menteri, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan haji di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0