Polisi Ungkap Alasan Tiga Pekerja Serabutan Tega Mengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas di Pejompongan
Polda Metro Jaya mengungkap motif tiga tersangka pengeroyokan pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) di Pejompongan, Jakarta Pusat. Para pelaku mengaku tersulut emosi karena aktivitas mencari nafkah terganggu kericuhan. Ketiganya pekerja serabutan berinisial FP, DS, dan DDS, ditangkap di Babakan Madang, Bogor, setelah sidik jari mereka cocok dengan barang bukti di TKP. Mereka dijerat pasal KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap alasan di balik pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8). Menurut polisi, ketiga tersangka mengaku terbawa emosi karena aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh kerusuhan yang terjadi saat itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Iman menjelaskan bahwa ketiga tersangka kemudian ikut terlibat dalam kericuhan. "Kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitar area tempat kejadian perkara. Saat sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalamnya," katanya. Ia menegaskan ketiganya bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan pekerja harian lepas.
"Profil ketiganya adalah pekerja kasar dan serabutan yang mencari pekerjaan dadakan," tambah Iman. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka ditangkap di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific crime investigation. Sebelumnya, polisi menyebarkan sketsa wajah dua orang yang diduga terlibat untuk membantu pencarian. Penyidik lalu melacak pergerakan para terduga pelaku dan mencocokkan sidik jari mereka dengan yang ditemukan pada sejumlah barang bukti di TKP.
"Dari penyelidikan, diketahui para pelaku terus berpindah tempat. Kami memastikan apakah sidik jari di TKP cocok dengan para terduga pelaku," jelas Iman. Data tambahan mengenai kecocokan sidik jari diperoleh saat para terduga berada di wilayah Babakan Madang, sekitar Sentul, Bogor. "Saat itulah kami melakukan penangkapan," ujarnya.
Sidik jari tersebut sebelumnya ditemukan pada barang bukti di lokasi kejadian, antara lain kayu, batu, piring, dan gelas. Bambang Setiyawan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di Pejompongan saat kericuhan pada Kamis (27/8) malam. Sebelumnya, pada Rabu (2/9), Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan indikasi bahwa orang-orang yang diduga terlibat merupakan anggota kelompok atau komunitas tertentu.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana terberat adalah penjara paling lama 12 tahun.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0