Tak Perlu ke Kantor, Ditlantas Polda Sumbar Jemput Bola Layanan SIM ke Sekolah dan Pesantren

Ditlantas Polda Sumbar menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM langsung ke sekolah, kampus, perkantoran, hingga pondok pesantren melalui program jemput bola yang sejalan dengan Operasi Patuh Singgalang 2026. Meski layanan dipermudah, persyaratan usia minimal 17 tahun, ujian teori dan praktik, serta verifikasi dokumen tetap diberlakukan.

Nov 01, 2026 - 08:02
Updated: 1 day ago
0
Tak Perlu ke Kantor, Ditlantas Polda Sumbar Jemput Bola Layanan SIM ke Sekolah dan Pesantren
Tak Perlu ke Kantor, Ditlantas Polda Sumbar Jemput Bola Layanan SIM ke Sekolah dan Pesantren

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung ke tengah masyarakat melalui program jemput bola. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan pelayanan yang berjalan bersamaan dengan Operasi Patuh Singgalang 2026, sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Kukuh Priyo Taruno melalui Kasi SIM Subdit Regident, Kompol Sukur Hendri Saputra, menyampaikan bahwa layanan jemput bola ini mengikuti Program SIM Komunitas bertajuk Dekat, Cepat, Tepat yang digagas Korlantas Polri. Menurutnya, program tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi berkendara tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan SIM.

Sasaran layanan mencakup lingkungan sekolah, perkantoran, kampus perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga komunitas masyarakat di berbagai wilayah. Pendekatan ini diharapkan membantu warga yang selama ini terkendala jarak maupun keterbatasan waktu untuk mengurus SIM.

Lingkungan sekolah menjadi salah satu prioritas karena dinilai strategis untuk menanamkan pemahaman keselamatan berkendara sejak dini. Selain sekolah, kampus dan perkantoran juga menjadi lokasi potensial mengingat tingginya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Pondok pesantren turut disasar agar para santri memahami aturan berkendara, mulai dari persyaratan kepemilikan SIM, penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu, hingga larangan mengendarai kendaraan bagi yang belum memenuhi ketentuan.

Meski pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola, Kompol Sukur menegaskan bahwa persyaratan penerbitan SIM tetap wajib dipenuhi. Pemohon SIM baru harus mengikuti tahapan yang berlaku, termasuk ujian teori dan praktik guna memastikan kompetensi berkendara. Untuk SIM C, pemohon minimal berusia 17 tahun dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya, sehingga pelajar atau santri yang belum cukup usia tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor sendiri di jalan umum.

Bagi pemohon perpanjangan SIM, proses verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, serta tahapan administrasi tetap dijalankan. Kemudahan layanan tidak menghilangkan standar keselamatan maupun persyaratan resmi. Transparansi biaya juga dijaga, dengan seluruh pembayaran mengikuti ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku tanpa pungutan di luar aturan.

Kehadiran layanan SIM di tengah masyarakat diharapkan mendukung Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, dan pembentukan budaya tertib berlalu lintas.

Ditlantas Polda Sumbar mengajak masyarakat mencari informasi jadwal dan lokasi layanan melalui jajaran kepolisian lalu lintas setempat. Dengan layanan yang semakin mudah dijangkau dan kesadaran yang meningkat, masyarakat diharapkan semakin disiplin melengkapi dokumen berkendara serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User