Residivis 11 Kali Ditangkap, Polisi Ungkap Pemicu Pengeroyokan Warga di Koja
Polres Metro Jakarta Utara menangkap DR (32), residivis yang telah 11 kali melakukan kejahatan, terkait pengeroyokan warga di Lagoa, Koja. Total tiga pelaku diamankan, yaitu DR, AS, dan FA. Pengeroyokan dipicu sakit hati omongan keluarga korban. Polisi masih memburu pelaku lain.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial DR (32) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap warga di kawasan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Penangkapan ini menambah daftar pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, sehingga total kini ada tiga orang yang ditahan, yakni DR, AS, dan FA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengungkapkan bahwa DR merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah melakukan tindak kriminal serupa sebanyak 11 kali di wilayah Jakarta Utara. "Total yang sudah diamankan kini ada tiga orang, yaitu DR, AS dan FA," ujar Awaludin di Jakarta, Jumat.
Penangkapan DR dilakukan setelah Tim Opsnal Jatanras, Resmob, dan Polsek Cilincing melakukan penyelidikan intensif. Tim awalnya mendapat informasi bahwa DR akan bermain ke daerah Yon Air Semper Barat dengan menggunakan kendaraan bermotor. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan berarti.
"Benar saja, di lokasi tersebut didapatkan DR. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Awaludin.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku lain, yaitu FA (30) dan AS (32). Keduanya ditangkap di tempat berbeda. FA diringkus di sebuah kamar kos di daerah Lagoa pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 18.30 WIB, sedangkan AS ditangkap di Jalan Lagoa, Gang 3, pada Senin, 14 September 2026, pukul 21.30 WIB. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Menurut pengakuan para pelaku, aksi pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap omongan dari pihak keluarga korban. "Masalah sakit hati," ungkap Awaludin singkat.
Peristiwa pengeroyokan ini sendiri terjadi pada 6 September 2026. Korban, seorang wanita berinisial IPS (27), melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan senjata ilegal, penganiayaan, dan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Utara. Dalam laporannya, IPS menceritakan bahwa awalnya ia melihat dua orang berinisial A dan R hendak mencuri sepeda motornya. Suami korban, AHS, menegur mereka, namun R tidak mengaku dan langsung pergi.
Tidak lama kemudian, sekitar delapan hingga sepuluh orang mendatangi rumah IPS dengan marah-marah mencari AHS. Di antara kelompok tersebut terdapat A dan R. Beberapa terlapor disebut membawa senjata tajam jenis parang, sementara yang lain membawa airsoft gun. Salah satu pelaku menendang motor korban, lalu AB membacok IPS hingga jari kelingking tangan kanannya sobek. DA juga menembakkan airsoft gun berkali-kali ke arah korban, menyebabkan AHS mengalami memar di dada.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya yang ikut serta dalam penyerangan. "Kita masih terus kembangkan untuk mencari para pelaku lainnya," tegas Awaludin.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0