Uang Palsu Rp20 Juta Digerebek di Cengkareng, Satu Pelaku Buron
Polisi membongkar peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial NA (31) ditangkap, sementara FA alias Ais masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat tentang penggunaan uang palsu untuk transaksi pembelian barang.
Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NA (31), sementara satu tersangka lain berinisial FA alias Ais masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang menggunakan uang palsu untuk bertransaksi membeli barang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Cengkareng yang tengah bertugas piket langsung melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 23.40 WIB, petugas berhasil mengamankan NA saat sedang bertemu dengan seseorang di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa NA, polisi menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta.
NA kemudian digiring beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, NA mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, saat tiba di lokasi, FA tidak ditemukan dan hingga kini masih menjadi buronan kepolisian.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang palsu. Polisi masih mendalami kasus ini dan menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)